Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tanggapi Andi Arief soal Pembeli Pisang & Martabak Anak Jokowi Turun, Tim Jokowi Solo: Gak Nyambung!

Pernyataan Andi Arief soal pembeli pisang dan martabak anak Jokowi bisa turun drastis gara-gara Ahmad Dhani ditahan, dinilai tidak nyambung.

Penulis: Asep Abdullah Rowi | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TribunSolo.com/Asep Abdullah Rowi
Ketua TKD Jokowi-Ma'ruf Solo, Her Suprabu. 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Asep Abdullah Rowi

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pernyataan Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief soal pembeli pisang dan martabak anak Jokowi bisa turun drastis gara-gara Ahmad Dhani ditahan, dinilai tidak nyambung dan hanya cari sensasi.

Menurut Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Solo, Her Suprabu, pernyataan anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu tidak nyambung.

"Gak ada hubungannya, gak nyambung," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (31/1/2019).

Ahmad Dhani Ditahan, Andi Arief: Pembeli Pisang dan Martabak Anak Jokowi Bisa Turun Drastis

Justru Her Suprabu menilai, jika memang Andi Arief menilai Sang Pisang milik Kaesang Pangarep dan Markobar milik Gibran Rakabuming omsetnya akan turun, maka dia menyindir Ahmad Dhani penggemar Markobar.

"Mungkin Dhani selama ini penggemar Makobar, karena kasus hukum akhirnya tidak bisa beli dulu," tuturnya.

Dia menilai, harusnya Andi Arief tidak mengait-ngaitkan kasus hukum yang menimpa musisi sekaligus juru kampanye Prabowo-Sandi itu dengan usaha atau bisnis anak presiden.

"Mestinya bisa dipilih dan dipilah, janganlah dicampuradukkan dengan urusan politik, baik bisnis dan kasus hukumnya," terang dia. 

Fahri Hamzah Klaim Penahanan Ahmad Dhani Gerus Suara Jokowi, Pengamat Sebut Pernyataannya Tanpa Data

Diberitakan sebelumnya, Andi Arief lewat akun media sosial Twitter miliknya ikut berkomentar soal penahanan Ahmad Dhani.

Seperti diketahui, Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian.

Adapun, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Dhani saat ini ditempatkan di admisi orientasi untuk menjalani pengenalan lingkungan selama tiga hari hingga satu minggu.

Sontak, kabar penahanan Ahmad Dhani ini pun menimbulkan komentar dari berbagai pihak.

Dari kubu oposisi, sebagian besar mengkritik penahanan Ahmad Dhani.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved