Dispendukcapil Solo Sisir Ulang Anak di Solo yang Belum Ber-Akta Kelahiran
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Solo segera melakukan penyisiran ulang anak di Solo yang belum memiliki akta kelahiran.
Penulis: Imam Saputro | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Solo segera melakukan penyisiran ulang anak di Solo yang belum memiliki akta kelahiran.
Dar data Dispendukcapil Solo, masih ada 771 anak yang belum memiliki akta kelahiran.
Kepala Dispendukcapil Solo, Suwarta mengatakan akta kelahiran untuk menjamin hak-hak administratif anak sebagai warga negara.
"Kalau kelahiran baru sudah semua, yang 771 ini mungkin karena masalah domisili," kata Suwarta kepada TribunSolo.com.
• Sepekan Kedepan, Dispendukcapil Solo Bakal Tuntaskan Rekam Data e-KTP
Pihaknya juga sudah memanggil orang tua berdasarkan alamat masing-masing.
Jika dipersentase, anak yang belum dilengkapi akta kelahiran itu hanya berkisar 0,47 persen dari 164.350 anak se-Solo.
Suwarta memperkirakan , anak yang belum memiliki akta kelahiran itu saat ini tidak berdomisili di Solo.
Akibatnya beberapa kali upaya pemanggilan tertulis tidak ditanggapi oleh mereka ataupun pihak keluarga.
• Dispendukcapil Solo Siapkan Layanan Bikin Akta Kelahiran Sehari Jadi
"Atau bisa juga dulu hanya numpang lahir di Solo, namun bagaimanapun, mereka tetap tercatat sebagai penduduk Solo, jadi kami tetap lakukan penyisiran dan melibatkan perangkat wilayah," ujar dia.
Bagi bayi yang baru lahir, selain akta Pemkot Solo memberikan paket dokumen administrasi kependudukan kepada setiap anak yang lahir di Solo.
Pemohon akan mendapatkan Kartu Keluarga (KK) tambah jiwa, Kartu Identitas Anak (KIA), ID sementara JKN-KIS, serta buku Bala Kuncara dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-akta-kelahiran.jpg)