Hari Ini Eksekusi Penahanan terhadap Buni Yani, Aria Bima: yang Jantan Saja, Jangan Cengeng
Menurut Aria Bima, hukuman penjara 18 bulan harus dijalani Buni Yani sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri.
Dalam surat itu dinyatakan agar Buni Yani memenuhi panggilan pada Jumat pukul 09.00 WIB.
• Ahok BTP Gandeng Fotografer Langganan Artis, untuk Pemotretan Prewedding dengan Puput?
Buni diminta untuk menghadap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Depok, Priatmaji D Prawiro.
Buni Yani melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, sebelumnya menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan kasasinya kabur.
Aldwin meminta agar penahanan Buni Yani ditunda.
"Kami mohon ada penundaan eksekusi," kata Aldwin.
• BTP Alias Ahok Mantap Bakal Nikahi Puput Nastiti Devi Usai Melihat Kecocokan Garis Tangan
Sebelumnya, terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani mengaku dirinya akan dipenjara pada Jumat (1/2) oleh Kejaksaan Negeri Depok.
"Dua hari yang lalu saya sudah mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok akan dilakukan eksekusi. "
"Saya masuk penjara tanggal 1 Februari, hari Jumat lusa," kata Buni Yani.
Ia mengatakan, kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
• Alasan Ahok Ajukan PK Terkait dengan Vonis Buni Yani
Selain itu, ia juga mengaku sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
"Hari ini saya mendapatkan salinan dari Mahkamah Agung yang mengatakan ada dua keputusannya, bahwa satu kasasi saya dan kasasi jaksa penuntut umum, karena dua-duanya mengajukan kasasi, itu ditolak."
"Jadi dua-duanya ditolak," ujarnya.
Ia berpendapat langkah kejaksaan tidak sesuai dengan putusan kasasi MA.
• Kata Ayah Puput Nastiti Devi soal Rencana Pernikahan Anaknya dengan Ahok
Sebab, lanjut dia, dalam putusan kasasi tersebut tidak ada perintah hakim kepada jaksa agar menahan dirinya.
"Sebetulnya sih kasasi dari MA itu sudah inkrah, berkekuatan hukum tetap."
"Cuma yang ditulis di putusan kasasi itu tidak ada menyebutkan apa pun," kata Buni Yani.
"Apakah jaksa boleh menahan saya atau tidak."
"Kita akan melawan karena jaksa kita anggap melampaui wewenangnya," sambung dia. (Tribun Network/nis/kps/wly)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bandingkan dengan Ahok, Kubu Jokowi Minta Buni Yani Tidak Cengeng