Henry Indraguna Ingin Dampingi Warga Sukoharjo Terdampak Limbah PT Rum Secara Hukum
Menurut Henry, gugatan akan dilayangkan setelah dirinya mendapatkan kuasa dari warga dan menemukan bukti fakta untuk materi gugatan
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Seorang pengacara sekaligus Caleg DPR-RI dari partai Perindo, Henry Indraguna, ingin mendampingi masyarakat yang terdampak limbah PT Rayon Utama Makmur (RUM).
Hal itu diungkapkannya saat mengunjungi warga di Desa Plesan, Kecamatan Nguter, pada Kamis (31/1/2019), untuk melakukan gugatan hukum.
Menurut Henry, gugatan akan dilayangkan setelah dirinya mendapatkan kuasa dari warga dan menemukan bukti fakta untuk materi gugatan.
Gugatan tersebut dilakukan karena PT RUM dinilai telah melakukan wanprestasi atas kesepakatan perdamaian yang telah ada.
• Ini Daftar Lengkap Harga Paket Rias Akad dan Resepsi Faradila Make Up Solo
Tak tanggung-tanggung, Henry akan menggugat secara imaterial sebesar Rp 1 triliun kepada pabrik serat rayon tersebut.
Selanjutnya, apabila gugatan disetujui, nominal uang hasil gugatan akan digunakan untuk masyarakat khususnya warga yang terdampak dari limbah PT RUM.
"Bila perlu saya bawa perkara ini ke nasional, agar semua masyarakat Indonesia tahu," katanya.
Di hadapan warga Plesan, Henry menjelaskan pentingnya masyarakat untuk memahami hukum.
Apalagi banyak masalah hukum di daerah yang bersinggungan dengan masyarakat namun sampai sekarang belum tuntas penyelesaiannya.
"Jika keadaan itu hukum tidak berfungsi, maka merusak sistem tata Negara," katanya.
• Mulai 7 Februari 2019, Lion Air Sesuaikan Tarif Bagasi Berbayar
Baginya, hukum bukanlah mencari kemenangan, tetapi mencari kebenaran.
Seperti halnya keluhan masyarakat Plesan terkait persoalan bau limbah yang sampai saat ini belum selesai.
"Saya seorang Advokat, saya terpanggil untuk mendampingi warga guna mencari kebenaran," papar Henry.
Sementara itu, salah satu warga Desa Plesan Suwarni menanggapi baik terkait sikap Henry yang akan membantu warga yang terdampak bau limbah yang dihasilkan oleh PT RUM.
"Kami mendukung atas sikap Henry, kami orang kecil kurang paham dengan hukum dan semoga gugatan nantinya membuahkan hasil," ujar Suwarni. (*)