Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo

BREAKING NEWS - Tok! Eks Kepsek yang Cabuli Muridnya di Sukoharjo Divonis 10 Tahun, Denda Rp 1 M

PN Sukoharjo menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Dendi Irwandi (36) dalam kasus dugaan pelecehan seksual anak

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
DIVONIS - Sosok terdakwa Dendi Irwandi (36) usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Majelis Hakim PN Sukoharjo menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Dendi dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Dendi Irwandi (36) dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang R. Soebekti, PN Sukoharjo, Kamis (4/9/2025).

Sidang putusan dimulai sekitar pukul 13.15 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim R. Agung Wibowo. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa denda Rp 1 miliar. 

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dendi Irwandi dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar,” ucap Hakim Ketua R. Agung Wibowo saat membacakan putusan, Kamis (4/9/2025).

DIVONIS - Sosok terdakwa Dendi Irwandi (36) usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Majelis Hakim  PN Sukoharjo menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Dendi dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak.
DIVONIS - Sosok terdakwa Dendi Irwandi (36) usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Majelis Hakim PN Sukoharjo menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Dendi dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Vonis tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. 

Salah satunya, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak masa depan korban yang masih anak-anak.

Usai mendengarkan putusan, pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan upaya banding.

“Kami masih pikir-pikir yang mulia,” ujar terdakwa Dendi di hadapan majelis hakim.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim R. Agung Wibowo memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya.

“Pikir-pikir diberikan selama 7 hari. Apabila selama 7 hari tidak ada banding, putusan dinyatakan sah,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Oki Dwi Prasetya juga menyatakan sikap yang sama. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved