Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Hukum Ahmad Dhani

Tanggapi Penahanan Ahmad Dhani, Gerindra Akan Gelar Konser Dewa 19 di Berbagai Kota Termasuk di Solo

Tanggapi Penahanan Ahmad Dhani, Partai Gerindra Akan Gelar Konser Dewa 19 di Berbagai Kota Termasuk di Solo

Penulis: Asep Abdullah Rowi | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TribunSolo.com/Asep Abdullah Rowi
Ferry Juliantono saat mendampingi Cawapres nomor urut 02 Sandiaga S Uno di Pendapa Batik Putra Laweyan Kampung Batik Laweyan, Kota Solo, Rabu (5/2/2019).  

Dhani juga mengajukan banding karena merasa tidak melakukan ujaran kebencian.

"Mas Dhani tidak pernah merasa melakukan ujaran kebencian, makanya kami melakukan banding," kata kuasa hukum Dhani yang lainnya, Hendarsam Marantoko.

Safeea Putri Kesayangan Ahmad Dhani Menangis Histeris Minta Sang Ayah Pulang Tinggalkan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).

Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.

Dhani langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis pidana penjara. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved