Kasus Hukum Ahmad Dhani
Tanggapi Penahanan Ahmad Dhani, Gerindra Akan Gelar Konser Dewa 19 di Berbagai Kota Termasuk di Solo
Tanggapi Penahanan Ahmad Dhani, Partai Gerindra Akan Gelar Konser Dewa 19 di Berbagai Kota Termasuk di Solo
Penulis: Asep Abdullah Rowi | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Dhani juga mengajukan banding karena merasa tidak melakukan ujaran kebencian.
"Mas Dhani tidak pernah merasa melakukan ujaran kebencian, makanya kami melakukan banding," kata kuasa hukum Dhani yang lainnya, Hendarsam Marantoko.
• Safeea Putri Kesayangan Ahmad Dhani Menangis Histeris Minta Sang Ayah Pulang Tinggalkan Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).
Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.
Dhani langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis pidana penjara. (*)