Kasus Hukum Ahmad Dhani
Ahmad Dhani Dipindah ke Rutan Medaeng Sidoarjo, Fahri Hamzah: Jangan Sampai Terjadi Apa-apa
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, meminta bantuan kepada warga Surabaya untuk turut memantau Ahmad Dhani yang baru saja menjalani sidang di Surabaya.
Penulis: Noorchasanah Anastasia Wulandari | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Ahmad Dhani telah ditahan di Rutan Cipinang setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Januari lalu menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dan enam bulan terhadapnya dalam kasus ujaran kebencian.
• Momen Prabowo Subianto Sambangi Rumah Ahmad Dhani, Disambut Ibunda Dhani dan Mulan Jameela
Namun Dhani menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai, Dhani melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (*)