Tilang Elektronik di Kota Solo
Mulai Diterapkan Rabu, Sanksi Terberat bagi Pelanggar e-Tilang di Solo: Pemblokiran Nopol Kendaraan
Sanksi terberat dari e-Tilang bagi pelanggar lalu lintas yang akan diterapkan Satlantas Polresta Solo Rabu 13 Februari 2019 yakni pemblokiran nopol.
Penulis: Asep Abdullah Rowi | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sanksi terberat dari sistem tilang elektronik (e-Tilang) bagi pelanggar lalu lintas yang akan diterapkan Satlantas Polresta Solo mulai Rabu 13 Februari 2019 yakni pemblokiran nomor polisi (nopol) kendaraan.
"Sejak pelanggar menerima surat verifikasi kami berikan waktu empat hari," ungkap Kanit Regident Satlantas, AKP Suryo Wibowo, mewakili Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Imam Syafi'i, di depan kantor Satlantas Jalan Slamet Riyadi, Minggu (10/2/2019).
Kemudian lanjut Suryo, pelanggar yang sudah menerima surat verifikasi karena terjerat kamera pengintai atau CCTV, akan diarahkan ke bagian tilang di kantor Satlantas Polresta Solo untuk menerima lembar tilang.
"Jadi pelanggar yang menerima surat verifikasi harus konfirmasi soal screenshot nopol kendaraannya itu," terang dia kepada TribunSolo.com.
• Mulai 13 Februari 2019, e-Tilang Mulai Diberlakukan di Solo, Pengendara Wajib Siapkan Hal Ini
"Kalau sampai empat hari lebih tidak menanggapi, nopol kendaraan yang melanggar itu akan kena blokir," akunya menegaskan.
Dia menambahkan, pelanggar yang terjerat di lampu merah tersebut bisa membayar sanksi tilang atau surat denda melalui transfer e-Tilang dan juga melalui tahapan sidang di pengadilan.
"Sistem e-Tilang agar pengendara lebih tertib, karena pelanggaran lalu lintas menyebabkan kasus kecelakaan," terang dia.
"Kami berharap tidak ada lagi pengendara yang menerobos lampu merah."
Sebelumnya, Satlantas Polresta Solo akan menerapkan e-Tilang bagi pelanggar di lampu merah mulai Rabu 13 Februari 2019.
Adapun Satlantas Polresta Solo akan memfungsikan kamera pengintai atau CCTV yang berada di 66 titik lewat ruang Trafic Managemen Center (TMC) selama 24 jam. (*)
46 Pelanggar e-Tilang Konfirmasi ke Satlantas Polresta Solo, Tidak Ada Nopol Kendaraan yang Diblokir |
![]() |
---|
E-Tilang Sudah Diterapkan di Kota Solo, Pelaku Usaha Rental Mobil Lakukan Penyesuaian |
![]() |
---|
Jika Melanggar Lalu Lintas, Kendaraan Milik Rental di Solo Juga akan Diberikan Surat e-Tilang |
![]() |
---|
Ini Penjelasan Satlantas Polresta Solo Jika Pelanggar e-Tilang Ternyata Pinjam Kendaraan Orang Lain |
![]() |
---|
Tiga Hari e-Tilang Diterapkan di Solo, Jumlah Pelanggar Lalu Lintas yang Terekam CCTV Bertambah |
![]() |
---|