Tilang Elektronik di Kota Solo
Dari Ruang Inilah, e-Tilang Bagi Pelanggar Lalu Lintas Bakal Diproses Satlantas Polresta Solo
Ruangan khusus bernama Traffic Management Centre (TMC) milik Satlantas Polresta Solo jadi kunci untuk penerapan sistem tilang elektronik (e-Tilang).
Penulis: Asep Abdullah Rowi | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ruangan khusus bernama Traffic Management Centre (TMC) milik Satlantas Polresta Solo menjadi kunci untuk penerapan sistem tilang elektronik (e-Tilang).
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, mengungkapkan, sistem e-Tilang yang mulai diterapkan Rabu 13 Februari 2019, dipastikan sudah siap dijalankan.
Mengingat ruang khusus TMC di markas Satlantas Polresta Solo, Jalan Slamet Riyadi dinyatakan dalam kondisi prima.
"Penerapan mulai besok (Rabu) sudah siap, perangkat di TMC telah sempurna," ungkap dia saat ditemui di TMC Satlantas Polresta Solo, Selasa (12/2/2019).
• Rabu Besok e-Tilang Mulai Diberlakukan di Solo, Ini Daftar 61 CCTV Pendukung e-Tilang
Menurut orang nomor satu di Polresta Solo itu, dari ruangan TMC pelanggar akan mulai diproses oleh petugas.
Yakni melalui 66 titik kamera pengintai atau CCTV.
"Penindakan untuk pelanggaran bersifat kasat mata yang terekam CCTV," jelas dia.
Dia menambahkan, pelanggaran itu seperti menerobos rambu lalu lintas, tidak memakai helm standar, melanggar marka jalan hingga ugal-ugalan di jalanan.
• Mulai Diterapkan Rabu, Sanksi Terberat bagi Pelanggar e-Tilang di Solo: Pemblokiran Nopol Kendaraan
"Semua terekam di sini (TMC), agar membuat pengendara semakin mematuhi rambu-rambu dan tekan kecelakaan," terang dia.
Kanit Regident Satlantas Polresta Solo, AKP Suryo Wibowo menuturkan, pelanggar akan diberikan surat pelanggaran via kantor pos.
Menurut dia, setelah petugas mendapati pelanggaran yang terekam CCTV.
"Kalau surat sudah sampai di tangan pelanggar atau rumah, kami berikan waktu empat hari untuk konfirmasi," ucap dia.
"Jika lebih dari itu, nomor polisi (nopol) kendaraannya akan diblokir sementara," jelasnya menegaskan. (*)
46 Pelanggar e-Tilang Konfirmasi ke Satlantas Polresta Solo, Tidak Ada Nopol Kendaraan yang Diblokir |
![]() |
---|
E-Tilang Sudah Diterapkan di Kota Solo, Pelaku Usaha Rental Mobil Lakukan Penyesuaian |
![]() |
---|
Jika Melanggar Lalu Lintas, Kendaraan Milik Rental di Solo Juga akan Diberikan Surat e-Tilang |
![]() |
---|
Ini Penjelasan Satlantas Polresta Solo Jika Pelanggar e-Tilang Ternyata Pinjam Kendaraan Orang Lain |
![]() |
---|
Tiga Hari e-Tilang Diterapkan di Solo, Jumlah Pelanggar Lalu Lintas yang Terekam CCTV Bertambah |
![]() |
---|