Tilang Elektronik di Kota Solo
Lima Pelanggar Lalu Lintas yang Terekam CCTV, Akan Dikirimi Surat oleh Satlantas Polresta Solo
Lima orang pengendara yang diketahui melanggar lalu lintas di Kota Solo selanjutnya akan menerima surat identifikasi pelat nomor polisi (nopol)
Penulis: Asep Abdullah Rowi | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Lima orang pengendara yang diketahui melanggar lalu lintas di Kota Solo selanjutnya akan menerima surat identifikasi pelat nomor polisi (nopol).
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Imam Syafi'i mengungkapkan, ada sejumlah tahapan untuk proses penilangan dengan sistem elektronik (e-Tilang) yang mulai diterapkan hari ini, Rabu 13 Februari 2019.
"Baru di-capture pelat nomor yang terekam kamera pengintai atau CCTV," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (13/2/2019).
Setelah itu lanjut Syafi'i menuturkan, hasil data yang terekam melalui pantauan di Traffic Management Centre (TMC) itu, kemudian diidentifikasi oleh petugas.
• Irish Bella Sukses dan Kaya Raya di Usia Muda, Intip Rumahnya hingga Koleksi Arloji Ratusan Juta
Karena pada pelat nomor tersebut, sudah tertera jelas pada bank data terkait alamat pemilik kendaraan yang diketahui melanggar.
"Kemudian petugas akan mengirimkan surat untuk konfirmasi," jelasnya.
Kanit Regident, AKP Suryo Wibowo menambahkan, pihaknya akan diberikan waktu empat hari sejak pelanggar menerima surat konfirmasi.
"Wajib konfirmasi, kami berikan waktu empat hari," tuturnya.
"Jika mengabaikan, akan pelat nomor akan diblokir sementara," terangnya menegaskan.
• Pelaku Curanmor Terangkap Saat Razia Lalu Lintas di Wonogiri
Sebelumnya, Hari pertama penerapan sistem e-Tilang ada lima pengendara motor yang diketahui melanggar lalu lintas di Kota Solo.
Yakni satu orang tidak menggunakan helm, dan empat orang lainnya melanggar marka jalan. (*)