Tilang Elektronik di Kota Solo
Tiga Hari e-Tilang Diterapkan di Solo, Jumlah Pelanggar Lalu Lintas yang Terekam CCTV Bertambah
Memasuki hari ketiga penerapan sistem tilang elektronik (e-Tilang) di Kota Solo, jumlah pelanggar bertambah.
Penulis: Asep Abdullah Rowi | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Memasuki hari ketiga penerapan sistem tilang elektronik (e-Tilang) di Kota Solo, jumlah pelanggar bertambah.
Dari data yang diterima TribunSolo.com, pada hari pertama mencapai 5 pelanggar, kemudian hari kedua dan ketiga sebanyak 3 pelanggar.
"Rekap sementara baru 8 pelanggar," ungkap Kanit Regident, AKP Suryo Wibowo, mewakili Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Imam Syafi'i kepada TribunSolo.com, Jumat (15/2/2019).
Suryo menerangkan, dari 8 pelanggar itu baru dua orang yang telah konfirmasi setelah mendapatkan surat ke bagian tilang di Satlantas Polresta Solo, Jalan Slamet Riyadi.
• Sistem e-Tilang Diterapkan di Solo, Pimpinan DPRD Solo Meminta Sosialisasi Tetap Digencarkan
"Dua orang yang terekam CCTV melalui Traffic Management Centre (TMC), dua orang sudah konfirmasi," terangnya.
"Kami berikan waktu empat hari, kalau lebih dari itu tidak konfirmasi nomor polisi (nopol) akan diblokir sementara," jelas dia menegaskan.
Sebelumnya, penerapan sistem e-Tilang itu mulai diterapkan per Rabu 13 Februari 2019.
Bahkan Satlantas Polresta Solo menyiagakan 20 petugas untuk memantau 66 titik kamera pengintai atau CCTV di berbagai titik yang tersebar di Solo. (*)
46 Pelanggar e-Tilang Konfirmasi ke Satlantas Polresta Solo, Tidak Ada Nopol Kendaraan yang Diblokir |
![]() |
---|
E-Tilang Sudah Diterapkan di Kota Solo, Pelaku Usaha Rental Mobil Lakukan Penyesuaian |
![]() |
---|
Jika Melanggar Lalu Lintas, Kendaraan Milik Rental di Solo Juga akan Diberikan Surat e-Tilang |
![]() |
---|
Ini Penjelasan Satlantas Polresta Solo Jika Pelanggar e-Tilang Ternyata Pinjam Kendaraan Orang Lain |
![]() |
---|
Sistem e-Tilang Diterapkan di Solo, Pimpinan DPRD Solo Meminta Sosialisasi Tetap Digencarkan |
![]() |
---|