Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilpres 2019

Mahfud MD Sebut Isu Hoaks soal Ahok BTP Gantikan Ma'aruf Amin Digaungkan untuk Memanasi Orang

Mahfud MD, mengklarifikasi beredarnya isu Ma'ruf Amin akan digantikan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA
Moh Mahfud MD. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengklarifikasi beredarnya isu Ma'ruf Amin akan digantikan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok sebagai cawapres Jokowi Widodo.

Ia mengatakan jika isu tersebut murni hoaks.

"Itu omong kosong semua, karena tidak mungkin Kyai Haji Ma'ruf Amin diganti oleh Ahok sekarang," katanya di sela dialog Kebangsaan Seri VI di Stasiun Balapan, Solo, Jateng, Rabu (20/2/2019) siang.

"Kalau sekarang secara teknis di undang-undang 60 hari sebelum pemungutan suara dilarang ada pergantian, termasuk kalau berhalangan tetap pemilu jalan, ini sudah kurang 59 hari sejak merebak berita itu," tambah dia.

Maruf Amin Tanggapi soal Dirinya Digantikan Ahok Jika Menang Pilpres: Diganti Ahok, Emangnya RT

Selain itu, menurut Mahfud MD, dalam undang-undang 60 hari pergantian calon akan didenda dan dihukum pidana jika mengundurkan diri atau diganti oleh orang lain.

Hukumannya yakni 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

"Kalau yang meminta menarik itu dari partai politiknya, pimpinannya akan dihukum selama 6 tahun dan dendanya 100 miliar," tegas Mahfud MD.

Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, saat dialog Kebangsaan Seri VI di Stasiun Balapan, Solo, Rabu (20/2/2019)
Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, saat dialog Kebangsaan Seri VI di Stasiun Balapan, Solo, Rabu (20/2/2019) (TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI)

Sementara itu, salah satu syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden adalah tidak pernah dihukum penjara 5 tahun atau lebih.

Dialog Kebangsaan di Solo, Mahfud MD Sebut Hoaks Masih Merajalela dan Mudah Dipercaya Masyarakat

"Dihukum penjara dengan ancaman pidana bukan di hukumnya dengan tindak pidana yang ancamannya hukuman 5 tahun atau lebih," ujarnya.

"Nah di situ aja Pak Ahok sudah tidak bisa, tapi kok ini sudah dikembangkan dan dibawa untuk manas-manasin orang," tandasnya.

Pesona Miss Banten Elisa Jonathan yang Raih Juara 2 Miss Indonesia, Pernah Dijuluki Calon Mantu Ahok

Sementara itu, sebelumnya Presiden Jokowi sendiri juga telah menepis kabar tersebut.

"Tidak mungkinlah (Ma'ruf digantikan Ahok). Kita ini baru menuju kepada yang namanya pileg dan pilpres," kata Jokowi kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (16/2/2019), dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

"Jangan diganggu fitnah-fitnah seperti itu."

"Sangat tidak mendidik, sangat tidak mendidik," Jokowi melanjutkan.

Wasekjen Demokrat Sebut Jokowi Terlihat Sangar dan Tak Memahami Tata Krama di Debat Kedua

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved