Berkas Perkara Kasus Hoaks Telah Dilimpahkan ke PN Jaksel, Ratna Sarumpaet Segera Disidang

Ratna Sarumpaet diserahkan polisi ke Kejari Jakarta Selatan pada Kamis (31/1/2019). Dia dibawa dari Rutan Polda Metro Jaya untuk diserahkan ke Kejari.

Kompas.com/Sherly Puspita
Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet berjalan meninggalkan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Jumat (26/10/2018). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi mengatakan, berkas perkara tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019) sore.

"Sudah dilimpahkan sore ini, pukul 15.30, Mbak"

"Di dalam berkas perkara ada lebih dari lima jaksa penuntut umum (JPU)"

"Silakan cek ke pengadilan negeri," kata Supardi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.

Supardi mengatakan, saat ini Ratna berstatus sebagai tahanan PN Jakarta Selatan.

Puncak Haul ke-9 Gus Dur di Stadion Sriwedari, Dishub Solo Siapkan 16 Kantong Parkir

"Namanya limpah perkara, ya semua"

"Status penahanannya juga pindah (tahanan PN Jaksel)," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengaku belum mendapatkan informasi perihal pelimpahan berkas perkara Ratna.

"Saya belum tahu"

"Saya coba cek dulu ya, besok pagi saya kabari lagi ya," kata Guntur.

Skandal Dugaan Pengaturan Skor Liga 2 Musim 2018 Sudah Lama Tercium Pasoepati Solo

Guntur menjelaskan, pihaknya belum bisa menentukan kapan kasus hoaks Ratna Sarumpaet disidangkan.

Menurut dia, pengadilan harus menentukan majelis hakim terlebih dahulu sebelum diputuskan waktu persidangan.

"Belum tahu (kapan sidangnya)"

"Setelah dilimpahkan ke pengadilan, kami akan menunjuk majelis hakim dulu"

"Setelah itu, baru keluar jadwal sidangnya," ujarnya.

Biasa Tampil Terbuka, Pamela Safitri Tiba-tiba Kenakan Hijab dan Minta Saran Netter : Setuju Gak?

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved