Berkas Perkara Kasus Hoaks Telah Dilimpahkan ke PN Jaksel, Ratna Sarumpaet Segera Disidang
Ratna Sarumpaet diserahkan polisi ke Kejari Jakarta Selatan pada Kamis (31/1/2019). Dia dibawa dari Rutan Polda Metro Jaya untuk diserahkan ke Kejari.
Editor:
Putradi Pamungkas
Kompas.com/Sherly Puspita
Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet berjalan meninggalkan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Jumat (26/10/2018).
Adapun, status perkara Ratna telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Ratna diserahkan kepolisian ke Kejari Jakarta Selatan pada Kamis (31/1/2019).
Dia dibawa dari Rutan Polda Metro Jaya untuk diserahkan ke Kejari.
Namun, Ratna kembali dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu pemeriksaan barang bukti. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Jaksel, Ratna Sarumpaet Segera Disidang"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ratna-sarumpaet_20181026_164355.jpg)