Berkas Perkara Kasus Hoaks Telah Dilimpahkan ke PN Jaksel, Ratna Sarumpaet Segera Disidang

Ratna Sarumpaet diserahkan polisi ke Kejari Jakarta Selatan pada Kamis (31/1/2019). Dia dibawa dari Rutan Polda Metro Jaya untuk diserahkan ke Kejari.

Kompas.com/Sherly Puspita
Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet berjalan meninggalkan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Jumat (26/10/2018). 

Adapun, status perkara Ratna telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Ratna diserahkan kepolisian ke Kejari Jakarta Selatan pada Kamis (31/1/2019).

Dia dibawa dari Rutan Polda Metro Jaya untuk diserahkan ke Kejari.

Namun, Ratna kembali dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu pemeriksaan barang bukti. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Jaksel, Ratna Sarumpaet Segera Disidang"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved