Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilpres 2019

Bawaslu Jateng Kirim Rekomendasi Kasus Ganjar Pranowo dan 31 Kepala Daerah ke Kemendagri

Bawaslu Jateng resmi mengirim surat rekomendasi terkait pelanggaran etika yang diduga dilakukan Gubernur Ganjar Pranowo beserta 31 kepala daerah.

Editor: Hanang Yuwono
Tribun Jateng/ Daniel Ari Purnomo
Ganjar Pranowo bersama 31 kepala daerah lainnya disebut Bawaslu telah melakukan pelanggaran pemilu dengan mengadakan deklarasi pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah pada 26 Januari yang lalu. 

TRIBUNSOLO.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah resmi mengirim surat rekomendasi terkait pelanggaran etika yang diduga dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo beserta 31 kepala daerah di Jateng.

Rekomendasi tertulis terkait pelanggaran UU Pemerintah Daerah tersebut telah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (25/2/2019) siang.

"Hari ini sudah diserahkan ke Mendagri."

"Silahkan nanti mereka yang menindaklanjuti," ujar Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Rofiudin, saat ditemui di kantornya, Senin (25/2/2019).

Ungkapa Cinta dari Al Ghazali untuk Ahmad Dhani yang Sedang Mendekam di Penjara

Rofiudin menambahkan, surat rekomendasi yang dikirim berisi hasil dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap para pihak.

Ada beberapa poin yang direkomendasikan, misalnya poin tidak adanya pelanggaran terkait Undang-Undang Pemilu.

Namun, diduga terlapor melanggar perundangan lain, dalam hal ini Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

"Tidak temukan dugaan pemilu, tapi dugaan perundangan-undangan lain," tambahnya.

Kemendagri akan Kaji Ulang soal Vonis terhadap Ganjar Pranowo dan 31 Kepala Daerah di Jateng

Bawaslu juga meralat pernyataan dimana sebelumnya sempat menyebut deklarasi pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin yang dilakukan Ganjar dan para kepala daerah tidak dilengkapi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Namun ternyata, dalam pemeriksaan, ada STTP yang disusulkan.

"Saat itu tidak ada, ternyata dalam pemeriksaan ada STTP berisi acara rapat internal dan konferensi pers," tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, Kemendagri masih menunggu surat resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal putusan terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah lain yang diduga melanggar aturan netralitas.

Deklarasi Pro Jokowi-Maruf Dianggap Bawaslu Langgar Aturan, Ganjar Pranowo Kecewa Putusan Bawaslu

Setelah surat diterima, pihaknya akan kembali melakukan verifikasi terhadap para kepala daerah.

"Setelah terima surat, tentu kami harus lakukan klarifikasi. Jadi kami akan terjunkan tim ke lapangan melakukan kroscek beberapa fakta yang ada dengan gubernur dan beberapa yang ikut deklarasi," ujar Sumarsono kepada Kompas.com, Senin (25/2/2019).

Sumarsono mengatakan, Kemendagri harus melakukan klarifikasi ulang meskipun Bawaslu telah memeriksa para kepala daerah.

Hal ini karena yang diperiksa Bawaslu adalah dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kenakan Pakaian Adat Jawa, Ganjar Pranowo Penuhi Panggilan Bawaslu Jateng

Putusan Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran UU Pemilu yang dilakukan kepala daerah Jawa Tengah.

Namun, mereka diduga melanggar aturan netralitas dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu memutuskan bahwa tindakan Ganjar Pranowo dan kepala daerah lain mendeklarasikan diri mendukung pasangan calon Presiden 01 Jokowi-Amin melanggar aturan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Masuk pelanggaran hukum lainnya, dalam hal ini UU Pemda," kata Rofiudin.

Demi Jaga Keamanan, Ganjar Pranowo Minta Warga Solo Hidupkan Kembali Siskamling

Menurut Bawaslu, sebagai kepala daerah, Ganjar dan 31 kepala daerah lain haruslah menunjukkan sikap netral di tengah masyarakat.

Jabatan kepala daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.

Oleh karena itu, sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, nama jabatan kepala daerah semestinya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata.

"Nama jabatan kepala daerah tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok," tambahnya. (Kontributor Kompas.com Semarang, Nazar Nurdin)

Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Bawaslu Jateng Kirim Rekomendasi Vonis Ganjar ke Kemendagri

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved