Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pimpinan Pesantren Tersangka Kasus Perkosaan Santri di Aceh Tengah Diketahui Terdaftar sebagai Caleg

Tersangka AD merupakan calon legislatif dengan nomor urut 1 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Aceh Tengah

Tribun Kaltim
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNSOLO.COM, ACEH - Seorang pimpinan pesantren di Aceh Tengah, AD (43) yang saat ini ditahan di Mapolres Bener Meriah sejak 25 Februari lalu karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap santrinya sendiri, ternyata terdaftar sebagai seorang Calon Legislatif ( Caleg) dari salah satu partai lokal perserta Pemilu 2019 di Aceh.

Berdasarkan data yang diperoleh Kompas.com, tersangka AD merupakan calon legislatif dengan nomor urut 1 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Aceh Tengah, meliputi Kecamatan Celala, Rusip Antara, Silihnara dan Ketol.

Kasatreskrim Polres Bener Meriah Iptu Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, AD ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila tersebut setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama lebih kurang delapan jam di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bener Meriah.

"Benar, kami telah menahan terlapor atasa nama AD, setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan sebagai saksi"

"Delapan jam kita periksa, terlapor sempat memberi keterangan yang berbelit-belit, sehingga meyakinkan kita untuk mengubah status dari saksi menjadi tersangka," kata Yudi kepada Kompas.com, Rabu (27/2/2019).

Gempa Magnitudo 5,6 Landa Sumatera Barat, Tidak Berpotensi Tsunami

Yudi mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, peristiwa itu terjadi pada Desember 2018, sekitar Pukul 14.30 WIB.

Tersangka menyampaikan informasi terkait undangan pelantikan santri nasional di Banda Aceh yang saat itu diterimanya lewat telpon. Korban kemudian diajak si Tengku AD.

Tengku adalah julukan bagi seorang guru pesantren di Takengon.

"Setelah itu AD dan korban AS berangkat berdua saja dengan mobil Avanza putih milik AD," kata Yudi.

Bikin Ricuh Harlah NU di Tebingtinggi Sumatera Utara, 8 Anggota FPI Diamankan

Dalam perjalanan, AD memaksa korban yang masih duduk di kelas 1 Madrasah Aliyah itu untuk menonton video tak senonoh melalui gawai milik AD.

Dengan rasa ketakutan korban menuruti kemauan pelaku hingga sampai di Kampung Arul Cincin, Dusun Enang-Enang, korban dibawa paksa ke dalam sebuah rumah kosong sekitar pukul 14.30 WIB.

Di dalam rumah kosong tersebut, tersangka memberikan air mineral dalam kemasan kepada korban untuk diminum dan setelah korban meneguknya, korban langsung tak sadarkan diri.

Inilah Rute Konvoi Timnas U-22 untuk Rayakan Gelar Juara AFF di Jakarta Pagi Ini

Saat itu lah tersangka melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.

Yudi mengatakan, penetapan tersangka terhadap AD diperkuat dengan bukti visum yang dilakukan kepada korban.

"Selanjutnya terhadap tersangka, telah diamankan dan dititipkan sementara di Rumah Tahanan Negara Polres Bener Meriah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Yudi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved