Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mahfud MD Sebut Kemungkinan 'Kakek Kampret' Akan Diperas oleh Pengacara yang Mengaku-ngaku Membela

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut 'Kakek' akan direpotkan dengan dua hal.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tribunnews.com
Mahfud MD 

TRIBUNSOLO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut 'Kakek' akan direpotkan dengan dua hal.

Dikabarkan, Mahfud MD telah melaporkan 'Kakek' ke polisi karena diduga menyebar hoaks dan fitnah.

Sementara itu, Mahfud MD melalui akun Twitternya, Jumat (1/3/2019) memberikan sejumlah pernyataan tentang adanya hoaks yang menyasar dirinya.

Dalam kicauannya, Mahfud MD menyebut akun bernama @KakekKampret_ akan mempertanggungjawabkan kicauannya di kepolisian.

Dituding Memojokkan SBY, Mahfud MD: Coba di Bagian Mana?

Mahfud MD juga menegaskan bahwa dia serius dalam kasus ini.

Bahkan sebelumnya Mahfud MD telah memberikan isyarat kepad pemilik akun tersebut lewat fitur 'like' yang ada di Twitter.

Hingga saat ini Tribun belum dapat memastikan apakah benar, pemilik akun @KakekKampret_ tersebut yang dilaporkan oleh Mahfud MD.

"Kakek Yth. Pertanyaanmu yg bagus itu nanti Anda yg hrs menjawab mewakili saya di Polri.

Anda terlambat utk mencabutnya krn sdh sy beri "like" sejak kemarin sbg isyarat.

Lihat sebentar lagi jam 9.30 di Metro TV, TV One, dll.

Ada siaran langsung dari kantor Polri. Sy tak bergurau," kicau Mahfud MD.

Mahfud MD Menerima dan Tak Mengadukan Kritik, Tapi untuk Dugaan Penyebaran Hoaks Beda Ceritanya

Selain itu, Mahfud MD juga menyebut @KakekKampret_ akan direpotkan oleh dua hal.

Yakni, memenuhi panggilan polisi dan melayani pokrol (pengacara) yang 'katanya membela tapi mungkin hanya akan memeras' @KakekKampret_.

"Setelah ini Abda akan direpotkan oleh 2 hal:

1) Memenuhi panggilan polisi;

2) Mekayani pokrol yg kajanta akan membela Anda tapi mungkin hanya akan memeras Anda.

Salam hormat kakek, 15 menit lagi Kakek lihat tipi ya," kicau Mahfud MD.

Sebelum Laporkan Kasus Penyebaran Hoaks, Mahfud MD Sempat Berikan Isyarat Lewat Twitternya

Tuduhan 'Mobil camry berplat B 1 MMD'

Dari pantauan Tribun, akun @KakekKampret_ mengunggah beberapa kicauan yang menyertakan nama Mahfud MD didalamnya.

Dalam kicauan tersebut, akun @KakekKampret_ menyinggung soal adanya mobil Camry bernopol 'B 1 MMD'.

@KakekKampret_ menyebut mobil tersebut adalah setoran dari pengusaha besi asal Karawang.

"Saudara mahfud @mohmahfudmd apa bener Mobil Camry punya anda Plat B 1 MMD adalah setoran dari pengusaha besi kerawang ex cabub PDIP.

Jika bener atas dasar apa pemberian itu

kakek sekedar bertanya," kicau @KakekKampret_.

"Saudara mahfud @mohmahfudmd kenapa anda ga jawab pertanyaan kakek ini.

Apa bener Toyota Camry B 1 MMD dari pengusan besi karawang, mantan ex cabub karawang dari PDIP..?

saudar mahpud jawab lah," imbuh kicauan @KakekKampret_.

Mahfud MD: Timnas Juara, Embun Pagi di Tengah Panasnya PSSI yang di Dalamnya Ada Setan Penyuap

Lapor ke Mapolres Klaten

Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD telah mendatangi Mapolres Klaten, Jawa Tengah, untuk melaporkan berita hoaks atau fitnah yang menyerang dirinya, Jumat (1/3/2019). 

Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Mahfud MD tiba di Mapolres Klaten sekitar pukul 09.45 WIB.

Kedatangannya tersebut diterima Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi, Kasat Reskrim AKP Didik Sulaiman, dan Kasat Lantas AKP Adhytiawarman Gautama Putra.

"Saya terus terang laporan berita fitnah atau hoaks yang menyangkut saya," kata Mahfud MD di Polres Klaten, Jumat.

Ditanya berita hoaks apa yang telah menyerang dirinya itu, Mahfud masih enggan membeberkan.

Siapa yang dilaporkan, Mahfud juga masih belum mau menyebutkan.

"Nantilah, nanti, tidak boleh saya. Dilarang sama polisi sebelum dilaporkan," ujar Mahfud MD.

"Kalau diskusi publik tidak apa-apa. Kalau sudah menyangkut harkat pribadi harus diselesaikan lewat polisi," kata Mahfud MD melanjutkan.

Pendidikan hukum

Laporannya ke polisi soal hoaks tersebut, kata Mahfud MD, guna memberikan pendidikan terhadap masyarakat Indonesia untuk menegakkan Undang-Undang ITE.

Pasalnya, locus delicti UU ITE bisa di seluruh Indonesia. 

"Bisa ndak lapor di pelosok desa di Irian Jaya. Locus delicti dunia maya enggak tahu kita. Tetapi polisi sudah punya alat dia di mana, asalnya dari mana," ungkap Mahfud.

Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi mengatakan, siapa pun yang melaporkan harus dilayani.

Pada dasarnya, kata Aries, seluruh tindak pidana yang terjadi, baik yang umum maupun khusus, bisa dilaporkan ke polisi.

"Kita tunggu bersama-sama laporannya," katanya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved