Polemik Penempatan TNI ke Jabatan Sipil, Komnas HAM: Satu-satunya Jalan Ya Pensiun

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebut pensiun adalah solusi dari polemik penempatan perwira aktif TNI di kementerian dan lembaga sipil.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tribunnews.com/Gita Irawan
Diskusi bertema Quo Vadis Reformasi, Kembalinya Militer Dalam Urusan Sipil di kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (1/3/2019). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menyebut pensiun adalah solusi dari polemik penempatan perwira aktif TNI di kementerian dan lembaga sipil.

Hal itu diungkapkannya saat diskusi publik bertema Quo Vadis Reformasi, Kembalinya Militer Dalam Urusan Sipil di kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (1/3/2019).

"Jadi memang satu-satunya jalan ya pensiun, atau memang dibentuklah lembaga-lembaga tentara tersebut agar bisa disalurkan. Kalau tidak ya tidak bisa, refleksi ada banyaknya jabatan perwira aktif yang tidak memiliki jabatan itu menunjukan bagaimana tata kelola organisasi tentara sendiri sebenarnya," kata Anam.

Syamsuddin Haris: Presiden Jokowi Bisa Menolak Wacana Penempatan TNI Aktif dalam Jabatan Sipil

Ia mengatakan, dengan pensiun dini para perwira aktif TNI yang ingin dikaryakan di kementerian dan lembaga sipil tidak akan kehilangan kompetensinya.

Menurutnya, hal tersebut juga tidak akan mengurangi profesionlitas TNI.

"Kalau institusi tersebut (TNI) mendorong bentuk profesionalisme dengan tentara yang memiliki keterampilan dan dia pensiun misalnya kan tidak mengurangi profesionalisme. Misalnya kita butuh orang yang memahami tentang laut dan berenang dengan baik setelah pensiun dia tidak bisa. Kan tidak mungkin," kata Anam.

Tak Sepakat Restrukturisasi TNI, Sujiwo Tejo: Tapi Gaji Mereka Sampai Kolonel Dinaikkan 10 Kali

Ia pun menegaskan bahwa Komnas HAM menolak wacana revisi Undang-Undang TNI nomor 34 tahun 2004 terkait dengan dimungkinkannya perwira aktif TNI dikaryakan di kementerian sipil.

Alasanya adalah jika perwira aktif TNI dikaryakan di kementerian sipil maka akan bertentangan dengan semangat reformasi dan kekecewaan masyarakat terkait dwifungsi ABRI.

"Tidak boleh, clear itu tidak boleh, karena bertentangan dengan Undang-Undang. Yang pasti pasal 47 ayat 2 itu membatasi, yang kedua adalah bertentangan dengan semangat reformasi dan kekecewaan publik soal dwifungsi ABRI," kata Anam. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM Anjurkan Perwira Aktif TNI Pensiun Sebelum Bekerja di Lembaga/Kementerian Sipil
Penulis: Gita Irawan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved