Divonis 2 Tahun, Anggota DPRD Kota Mataram Terdakwa Korupsi Dana Gempa Menangis
Terdakwa kasus operasi tangkap tangan (OTT) dana rehabilitasi pembangunan SMP dan SMA di Kota Mataram, akhirnya divonis 2 tahun.
"Saya minta pada Presiden mengevaluasi Kejaksaan Negeri Mataram (Kejari) Mataram," kata Muhir.
• Mulai Akhir Maret 2019, Garuda Indonesia Layani Rute Jakarta-Nagoya PP
Menurut Muhir, tidak ada barang bukti dirinya menerima suap. Ia juga mengaku tidak pernah menerima suap.
"Nah itu kami minta pada presiden, pada Jaksa Agung dan pihak-pihak lain untuk mengevaluasi Kejari Mataram"
"Ini sudah merugikan rakyat, karena ini sudah mengkriminalisasi," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Muhir, Ini Kurniawati, mengaku kecewa karena vonis hakim dinilai janggal.
Menurutnya, hakim menggunakan Pasal 11 UU Tipikor.
• Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas Sebanyak Tujuh Kali, Hujan Abu Terjadi di Lereng
Semestinya, kata Ini, pasal itu digandengkan dengan Pasal 13.
Penerima dan pemberi suap atau hadiah atau gratifikasi harus juga ditangkap dan diganjar hukuman yang sama.
"Kalau kita melihat fakta sidang kalau dia gunakan Pasal 11 harus dengan gandengannya pasal 13"
"Di sini yang pemberi suap tidak dijadikan tersangka tetapi yang penerima saja yang dihukum, penyuap dan yang disuap semestinya sama sama kena kalau memang mau diterapkan Pasal 11," kata Kurniawati.
• Kembali dari Malaysia, TKI Asal NTT Meninggal Dunia di NTB
Dia juga menilai, berdasarkan fakta persidangan, saat OTT, ada cobaan pemberiaan uang, tetapi ditolak terdakwa, sehingga barang bukti ditemukan justru di kantong Totok bukan pada terdakwa.'
"Itu ada pada bukti formil berita acara penggeledahan bahwa barang bukti ada pada Totok, mestinya Muhir bebas, dan sejak awal kami minta supaya bebas," tandas Kurniawati.
Muhir dan kuasa hukumnya masih menimbang-nimbang apakah akan melakukan banding atau menerima putusan vonis hakim.
• Mahfud MD Melayat Mantan Menpora Mahadi Sinambela, Beberkan Hubungan Mereka di Era Gus Dur
Dalam Nota Keuangan Anggaran Perubahan APBD 2018, alokasi dana bencana untuk rehabilitasi sekolah sebesar Rp 4,2 miliar untuk 31 dari 63 sekolah yang diajukan karena terdampak gempa.
Sebelum dana tersebut dikucurkan, terdakwa Muhir justru meminta jatah pada mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Sudenom. (Kompas.com/Fitri Rachmawati)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 2 Tahun, Muhir, Terdakwa Korupsi Dana Gempa Menangis"