PT Arah Environmental Indonesia Satu-satunya Perusahaan Pengolah Limbah Medis di Jawa Tengah
Menurut Plant Manager PT Arah Environmental Indonesia, Angga Megantoro, hanya ada lima perusahaan pengolah limbah medis di Indonesia.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Menjamurnya bisnis rumah sakit tidak diimbangi dengan tempat pengolah limbah medis di Indonesia.
Sementara, masih banyak rumah sakit yang belum memiliki alat pengolahan limbah medis, sehingga harus dilemparkan pada pihak ketiga.
Menurut Plant Manager PT Arah Environmental Indonesia, Angga Megantoro, hanya ada lima perusahaan pengolah limbah medis di Indonesia.
Dari lima tempat pengolahan limbah tersebut, empat berada di Pulau Jawa, dan yang satu berada di Kalimantan.
"Dari empat yang ada di pulau Jawa, yang tiga ada di Jawa Barat dan yang satu ada di Sukoharjo."
"Setahu saya, kami satu-satunya tempat pengolahan limbah medis di Jawa Tengah," katanya saat berbincang dengan TribunSolo.com di kantornya, Rabu (6/3/2019).
• Cegah Sampah Medis Dibuang Sembarangan, Ini Tips Perusahaan Pengolah Limbah Medis di Sukoharjo
Tempat pengolahan limbah medis yang terletak di Dukuh Menjing RT 02/RW 05, Kayuapak, Polokarto, Sukoharjo, ini dalam satu hari bisa mengolah 11 ton limbah medis.
PT Arah Environmental Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak dalam pengolahan Bahan Berbahaya Beracun (B3), karakter infensius, dengan prinsip pengendalian terhadap lingkungan hidup.
"Kami telah bekerja sama dengan sekitar 2 ribu rumah sakit di pulau jawa, untuk pengolahan limbah medisnya," katanya.
Limbah medis dari rumah sakit, sebelumnya akan dikemas oleh pihak rumah sakit sesuai prosedur, sebelum diambil oleh armada pengangkut limbah PT Arah Environmental Indonesia.
Sesampainya di PT Arah Environmental Indonesia, limbah tersebut akan langsung dibakar hingga menjadi abu.
Seterusnya, abu tersebut akan dikirim ke perusahaan lain yang bergerak di bidang pengolahan abu bekas limbah di daerah Bogor, Jawa Barat.
"Kita lakukan pemusnahan limbah medis sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia, yaitu dibakar hingga menjadi abu," katanya.
• PT Arah Environmental Indonesia Sayangkan Pembuangan Limbah Medis Sembarangan di TPS Jurug Solo
Dia menambahkan, dengan fakta di lapangan menjadikan Indonesia belum cukup komprehensif dalam pengolahan limbah medis.
Mengingat tempat pengolahan limbah belum merata di seluruh Indonesia, sementara ada peraturan lain yang menyebutkan limbah medis harus segera diolah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/plant-manager-pt-arah-environmental-indonesia-angga-megantoro-4.jpg)