Warga Tolak Kuliner Nonhalal
Diminta Berhenti Jualan Kuliner Non Halal di Sukoharjo, Pemilik Usaha Minta Waktu
Keputusan yang nantinya diambil akan disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, sesuai permintaan dalam forum mediasi
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Rifatun Nadhiroh
Ringkasan Berita:
- Pengelola mie babi Tengah Sawah meminta waktu untuk memutuskan tuntutan warga setelah mediasi dengan Pemkab Sukoharjo.
- Pihak pengelola menilai usaha mereka legal, berlabel nonhalal, dan merupakan sumber penghidupan.
- Warga Parangjoro menolak keberadaan usaha tersebut dan meminta pemerintah mencabut izinnya karena dinilai meresahkan.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma’ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Menindaklanjuti polemik antara warga Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dengan pengelola usaha kuliner nonhalal, pihak pengusaha akhirnya angkat bicara.
Mereka meminta waktu untuk menentukan sikap atas tuntutan warga yang menginginkan usaha tersebut dihentikan.
Pengelola sekaligus pemilik usaha mie babi Tengah Sawah, Jodi Sutanto, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang telah memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak pada Selasa (21/4/2026).
Baca juga: Warga Desa Parangjoro Desak Pemkab Sukoharjo Cabut Perizinan Warung Mie Babi Bila Nekat Beroperasi
Menurutnya, forum tersebut berlangsung kondusif dan memberikan ruang dialog terbuka.
“Pemerintah kabupaten dan pihak warga sudah membantu mediasi. Kami sangat menghargai, Pemkab sudah cukup baik memfasilitasi di tempat kami,” ujarnya.
Meski demikian, Jodi menegaskan pihaknya belum dapat memberikan keputusan dalam waktu dekat.
“Untuk hari ini kami belum bisa memberikan jawaban, karena kami minta waktu,” tambahnya.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Jodi, Cucuk Kustiawan.
Ia menjelaskan bahwa kliennya masih perlu mengkaji berbagai aspek sebelum mengambil keputusan.
Menurutnya, pertimbangan tersebut mencakup sisi bisnis hingga dampak ekonomi yang mungkin timbul.
“Ada hal-hal yang harus dikalkulasi dan dipertimbangkan, baik dari sisi bisnis maupun ekonomi. Apalagi usaha ini sudah dijalankan secara turun-temurun, sehingga tidak bisa serta-merta langsung berubah,” jelasnya.
Cucuk menambahkan, keputusan yang nantinya diambil akan disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, sesuai permintaan dalam forum mediasi yang dipimpin Asisten I Setda.
Baca juga: Polemik Warung Mie Babi di Desa Parangjoro Sukoharjo Berlanjut, Pemkab Panggil Pengelola dan Warga
Lebih lanjut, pihak pengelola menegaskan tetap membuka ruang dialog untuk mencari titik temu dengan warga.
Mie Babi Tengah Sawah
Warung Mie Babi
Kuliner Nonhalal
Jodi Sutanto
Desa Parangjoro
Kecamatan Grogol
| Pengelola Warung Mie Babi Sukoharjo Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Izin Usahanya Dicabut |
|
|---|
| Polemik Warung Mie Non Halal Sukoharjo, Pemilik Bersikeras Babi Boleh Dikonsumsi : Hewan Ternak |
|
|---|
| Pengelola Warung Mie Babi Sukoharjo Tegaskan Tak Ada Perda yang Larang Konsumsi Daging Babi |
|
|---|
| Diminta Ganti Menu Halal, Pengelola Mie Babi Grogol Sukoharjo Sebut Menu Babi Tidak Melanggar Hukum |
|
|---|
| Alasan Warung Mie Babi di Sukoharjo Ini Tetap Nekat Buka Meski Diprotes dan Dapat Penolakan Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Pengelola-sekaligus-pemilik-usaha-mie-babi-Tengah-Sawah.jpg)