Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

KPH Cepu Gerebek Rumah Penimbunan Illegal Logging, Sita Ratusan Batang Kayu Jati dan Sonokeling

Operasi Tim Khusus Perhutani KPH Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah mengungkap kasus penimbunan kayu gelap di wilayah Desa Cabak, Kecamatan Jiken

KOMPAS.com/PUTHUT DWI PUTRANTO
Petugas KPH Cepu, Kabupaten Blora, Jateng‎ menunjukkan kayu hasil illegal logging yang diamankan di wilayah Desa Cabak, Kecamatan Jiken, Blora, Jumat (15/3/2019) 

TRIBUNSOLO.COM, BLORA - Operasi Tim Khusus Perhutani KPH Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah mengungkap kasus penimbunan kayu gelap di wilayah Desa Cabak, Kecamatan Jiken, Blora.

Dalam kegiatan yang juga melibatkan TNI dan Polri itu petugas mengamankan ratusan kayu hasil illegal logging.

Wakil Administratur Cepu Selatan, Andri Salendar mengatakan, dalam membongkar praktik illegal logging tersebut, petugas menyita 328 batang kayu jati dan sonokeling dalam bentuk gelondongan.

Ratusan kayu tak berizin tersebut diamankan dari dua rumah warga di Dukuh Ledokan.

"Kami gerebek awal pekan ini. Kami menyisir lokasi yang menjadi target operasi"

"Kayu-kayu itu berserakan di halaman rumah dan disimpan di dalam rumah," kata Andri, Jumat (15/3/2019).

Lee Chong Wei Kembali Tunda Laga Comeback untuk Proses Pemulihan dari Kanker Hidung

Dijelaskan Andri, saat penggrebekan si pemilik rumah diketahui tidak berada di tempat alias kosong.

Di rumah sasaran pertama, petugas mengamankan 100 batang bentuk papan, 126 batang berbentuk olahan dan 10 batang papan kayu jati yang berada di pekarangan rumah.

Total di rumah sasaran pertama ada 234 batang atau 7,34 meter kubik yang diamankan.

Selanjutnya, di rumah sasaran kedua diamankan 88 batang kayu jati dan 6 batang kayu sonokeling dengan jumlah total 94 batang.

"Kasus ini sudah dilaporkan di Polsek Jiken untuk ditindaklanjuti," katanya.

Sementara itu, Wakil Administratur (Waka) Utara KPH Cepu, Mugni, menyampaikan, dalam operasi tersebut petugas juga mengamankan 5 truk tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

"Total kayu curian 15,65 meter kubik"

"Perkiraan kerugian negara Rp.109.550.000," kata dia.

Putri Titian Curhat soal Kepergian Sang Ayah, Merasa Kehilangan Si Pengganggu

Kapolsek Jiken, Iptu Ramben, mengatakan, saat ini barang bukti kayu hasil pembalakan liar diamankan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Cebak, Kecamatan Jiken.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved