Pemilu 2019
Solusi dari Mahfud MD soal Polemik Fatwa Haram Golput dari MUI dan Konstitusi dalam Pemilu
Mahfud MD buka suara soal polemik fatwa haram golput oleh MUI yang ramai diperbincangkan di lini massa.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNSOLO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD buka suara soal polemik fatwa haram golput oleh MUI yang ramai diperbincangkan di lini massa.
Namun sebelum masuk ke polemik ini, perlu diketahui bahwa adanya fatwa haram golput ternyata bukanlah satu hal yang baru.
Pasalnya, fatwa ini telah dikeluarkan oleh MUI pada tahun 2009.
Yang berarti pada tahun 2019 ini, MUI tak mengeluarkan fatwa apapun terkait golput.
• Analogikan Golput Seperti Pernikahan, Mahfud MD : Fatwa MUI Tak Bisa Dipaksakan Secara Hukum
Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com dalam artikel berjudul KPU Sambut Baik Fatwa Haram untuk Golput yang tayang pada 26 Januari 2009, dikatakan bahwa fatwa haram golput ini dibuat dalam Musyawarah Ijtima Fatwa Ulama Indonesia 24-25 Januari di Padangpanjang, Sumatera Barat.
Fatwa ini kata salah satu Ketua Majelis Ulama Indonesia, Cholil Ridwan dibuat untuk Golongan Putih atau tak memilih dalam Pemilu lebih kepada penekanan bahwa memilih wajib hukumnya jika ada pemimpin yang memenuhi kriteria dalam Islam.
Bukan kepada fatwa mengharamkan golput.
Artinya MUI memfatwakan wajib hukumnya bagi warga untuk memilih pemimpin yang baik, yang memenuhi kriteria Islam.
"Jika kemudian ada pemimpin yang baik tetapi tidak dipilih hukumnya menjadi haram," kata Chalil.
Menurut Chalil pemimpinan yang baik itu dalam Islam adalah pemimpin yang amanah (bisa dipercaya), mumpuni, bertanggung jawab, saleh dan benar-benar memenuhi kriteria sebagai pemimpin Islam.
"Artinya semua kategori pemimpin yang baik menurut Islam," kata Chalil.
Sayangnya polemik yang bergulir di lini massa kita tidak sejernih yang semestinya.
Di atas diterangkan bahwa fatwa tersebut menekankan bahwa memilih wajib hukumnya jika ada pemimpin yang memenuhi kriteria dalam Islam.
Namun diskursus di lini massa seolah mengalir bagaikan 'gebyah uyah' atau pukul rata, bahwa semua tentang golput adalah haram. Padahal tidak demikian adanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Mahfud MD saat menjadi narasumber dalam acara INews Sore, Rabu (27/3/2019).
Mahfud MD menganalogikan memilih dalam Pemilu seperti hukum menikah dalam Islam.
"Pada dasarnya semua urusan boleh saja haram atau tidak tergantung situasinya," kata Mahfud.
"Nikah bisa wajib untuk menghindarkan dari zina."
"Bisa haram kalau hanya ingin menganiaya orang lain atau niat untuk sementara," katanya.
Sama seperti pemilu, menurut Mahfud, hak tersebut boleh digunakan, atau boleh tidak digunakan.
"Kalau hanya menimbulkan mudharat bagi bangsa maka bisa menjadi haram"
"Kalau Anda memilih tidak ada gunanya, tidak berubah negara, itu menjadi mubah," ucapnya.
Mahfud mengatakan, fatwa MUI itu tidak bisa dipaksakan secara hukum.
Fatwa tersebut hanya bersifat anjuran dan bisa berbeda dengan fatwa ormas Islam lain.
Oleh karenanya, Mahfud MD mengimbau untuk kembali pada konstitusi.
• Mahfud MD & Mantan Menkumham Hamid Awaluddin Bahas Filsafat Jawa Pengeran Ora Sare, Singgung OTT?
"Saya ingin bicara dari sudut konstitusi," kata Mahfud.
"Menurut Konstitusi, memilih itu adalah hak, tidak boleh seorangpun dipaksa untuk memilih dan tidak boleh seorangpun dilarang untuk memilih. Itu Konstitusi dan hukum kita."
"Bagi saya pribadi kemudian, memilih itu supaya dilakukan, sangat dianjurkan, tapi kalau tidak memilih (golput) tidak bisa dihukum."
"Sangat dianjurkan karena apa? Karena pada dasarnya pemilu itu untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat yang akan diberi amat mengelola pemerintahan dan mengelola politik kenegaraan kita."
"Kalau kita tidak memilih ya rugi."
"Rugi orang tidak memilih karena kalau Anda tidak memilih padahal Anda punya harapan negara ini lebih baik, maka Anda melanggar prinsip bahwa pemilu itu bukan bertujuan untuk memilih orang yang baik."
"Pemilu untuk menghindarkan orang yang tidak baik untuk tidak memimpin."
"Keberhasilan prinsip itu hanya bisa dilakukan manakala rakyat ikut memilih."
"Seumpama tidak berhasil ya tidak apa-apa juga karena bagaimanapun tidak ada calon yang ideal dalam pemilu itu," ungkapnya.
Simak videonya di bawah ini.
(*)