Tak Hadiri Jumpa Pers Prabowo Tentang Penganiayaan, Ratna Sarumpet Akui Dirinya Sedang Stres
Ratna juga mengungkapkan, dirinya tak berniat menyimpan kebohongan tentang cerita penganiayaan dirinya yang fiktif belaka
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, mengungkapkan, dia sedang stres saat Prabowo Subianto menggelar jumpa pers tentang kabar penganiayaan dirinya.
Itu pula yang menjadi alasan mengapa Ratna tidak hadir dalam jumpa pers yang digelar Prabowo itu.
"Keputusan dari perasaan saya saat itu"
"Beliau (Prabowo Subianto) kalau mau menggelar jumpa pers, itu haknya"
"Saya tidak berhak untuk melarang"
"Saya pribadi enggak ingin ikut, saya lagi stres," kata Ratna dalam persidangan kasus hoaksnya itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).
• Aa Gym: Pemimpin yang Baik Betul-betul Mencintai yang Dipimpin walaupun Ada yang Tidak Menyukainya
Ratna juga mengungkapkan, dirinya tak berniat menyimpan kebohongan tentang cerita penganiayaan dirinya yang fiktif belaka.
Karena itu, ia memutuskan untuk menceritakan fakta sebenarnya terkait berita penganiayaan dirinya dengan menggelar jumpa pers di rumahnya.
"Satu-satunya standar moral yang kami pahami adalah minta maaf"
"Kalau kami mau mempertahankan kebohongan, sampai kapan," ujar Ratna.
• Penjelasan Bawaslu Pamekasan Soal Kasus Pengadangan Maruf Amin di Madura
Prabowo Subianto menggelar jumpa pers terkait kabar penganiayaan yang menimpa Ratna Sarumpaet pada 2 Oktober 2018.
Namun, Ratna tak menghadiri acara jumpa pers itu.
"Konpers Prabowo saya tidak mengatakan saya tidak keberatan jumpa pers itu, tapi saya keberatan ikut menghadiri"
"Itu saja," kata Ratna dalam persidangan.
• Dewi Perssik Dituding Pelit kepada Keluarga, Kakak Kandung Beri Pengakuan: Kita Minta Apa Dikasih
Sehari setelah Prabowo mengelar jumpa pers, Ratna Sarumpaet juga menggelar jumpa pers di rumahnya untuk mengklarifikasi bahwa kabar penganiayaan dirinya merupakan kabar bohong semata.
Atas kasus penyebaran berita bohong itu, Ratna kini didakwa Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratna Sarumpet Tak Hadir Saat Prabowo Jumpa Pers karena Sedang Stres"