Terjerat Kasus Suap, 2 Anggota DPRD Sumut Tak Lagi Miliki Hak Politik
Dalam pertimbangan, hakim menilai, pencabutan hak politik ini untuk melindungi publik dari kemungkinan terpilih kembali sebagai anggota DPR, DPRD
Menurut hakim, uang tersebut diberikan agar Muslim dan Sonny memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Kemudian, agar keduanya memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014.
Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.
Selain itu, agar keduanya menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014 dan menolak menggunakan hak interpelasi pada 2015.
• Disambut Poster Prabowo Saat Hendak Ziarah ke Leluhurnya di Madura, Ini Kata Maruf Amin
Keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Kompas.com/Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Cabut Hak Politik 2 Anggota DPRD Sumut agar Tak Terpilih Lagi"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/dua-terdakwa-anggota-dprd-sumatera-utara-muslim-simbolon.jpg)