Pilpres 2019
Ummi Pipik Dukung Prabowo dan Kaitkan Salam Dua Jari dengan 'Habluminallah-Habluminannas'
Seperti sahabatnya, Mulan Jameela, Ummi Pipik juga aktif mengunggah potret kebersamaan dengan para pendukung paslon 02.
Penulis: Rifatun Nadhiroh | Editor: Hanang Yuwono
atau keburukan orang lain tapi lihatlah dosa
dan keburukanmu sendiri ...salam santun," tulis Pipik di keterangan fotonya.
Sejumlah pengkikut Ummi Pipik dan para netizen yang memberikan dukungannya untuk paslon 02 pun mengamini postingan tersebut.
"#SalamSantun yee Umm, ukhuwah nomer 01, tapi presiden tetep nomer 02 ,"
Posting #2019PrabowoPresiden dan #2019GantiSontoloyo, Pegawai BUMN Divonis Penjara 3 Bulan
Diberitakan Tribun Medan, Pegawai PTPN IV Ibrahim Martabaya harus menerima vonis 3 bulan penjara serta denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim yang diketuai Aswardi Idris di Ruang Cakra 4, PN Medan, Rabu (27/3/2019).
Ibrahim yang merupakan pegawai PTPN yang merupakan bagian dari BUMN tersebut divonis melanggar Undang-undang Pemilu karena mengkampanyekan salah satu pasangan calon presiden di akun Facebook miliknya.
• PBB Beberkan Bukti Percakapan Habib Rizieq dan Yusril Ihza Mahendra Perihal Prabowo Subianto
"Terdakwa bersalah melanggar Pasal 280 jo Pasal 552 UU No 7 Tahun 2017 sebagaimana dakwaan JPU.
Oleh karena itu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dengan denda sebesar Rp 5 subsider 1 bulan kurungan," terang Hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan karena terdakwa merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya netral.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengikuti sidang dengan baik," cetusnya.
• Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo Beri Pesta Kejutan Meriah untuk Putri Semata Wayangnya, Khirani
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang sebelumnya dijatuhi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Hasibuan yaitu 6 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa Ibrahim mengungkapkan bahwa dakwaan yang ditujukan padanya tidak memuat uraian yang jelas dan lengkap.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa, terdakwaa terbukti telah memosting di akun Facebooknya bernama Ibrahim Martabaya antara lain, ada #2019PrabowoPresiden kemudian #2019GantiSontoloyo.
Kata-kata itu diposting terdakwa saat dia berada di rumahnya yang berada di Jalan Eka Rasmi Gang Eka Suka XI Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor.
Postingan itu dilakukan terdakwa sejak 05 Oktober 2018, 13 Oktober 2018, Kemudian 10 Nopember 2018, dan terakhir 3 Desember 2018.
(*)