Pemilu 2019

TPS 16 Banyuanyar Solo Sempat Miskomunikasi soal Jam Nyoblos untuk DPTb Pemegang A5

Jalannya Pemilu 2019 yang dilaksanakan di TPS 16 Kelurahan Banyuanyar, Solo, Rabu (17/4/2019) sempat mengalami kesalahpahaman.

Tayang:
Penulis: Delta Lidina | Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD
Ilustrasi 

TRIBUNSOLO.COM - Jalannya Pemilu 2019 yang dilaksanakan di TPS 16 RT 04 RW 06, Kelurahan Banyuanyar, Solo, Rabu (17/4/2019) sempat mengalami kesalahpahaman.

Miskomunikasi ini terjadi antara petugas KPPS dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pemegang A5.

Pendaftaran untuk pencoblosan di TPS 16 ini sudah dibuka sejak pukul 07.00 WIB pagi.

Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi pagi tadi, baik DPT maupun DPTb pemegang A5 melaksanakan pendaftaran di tempat yang sama.

Di TPS yang Digunakan Keluarga Jokowi Nyoblos, Prabowo Hanya Dapat 8 Suara

Namun, kemudian DPTb pemegang A5 diminta untuk mencoblos siang hari saja pada jam 12.00 WIB.

Beberapa dari pemegang A5 lantas meninggalkan TPS dan kembali pada jam yang sudah ditentukan.

Setelah para pemegang A5 tersebut meninggalkan TPS, ada informasi susulan dari pengawas TPS soal waktu pencoblosan.

"Informasinya awal kan jam 12 untuk (pencoblosan) DPTb, ini (daftar pemegang A5) juga barusan datang," kata Ketua KPPS TPS 16 Kelurahan Banyuanyar, Solo, Fajar Eko Setiawan, kepada TribunSolo.com, Rabu (17/4/2019) siang.

Rata-rata Pasien Rumah Sakit Jiwa Daerah Solo Nyoblos Kurang dari 5 Menit

Eko mengaku, ada konfirmasi susulan dari pengawas TPS soal jam pencoblosan bagi pemegang A5.

"Ini miskomunikasi saja yang A5," lanjut Eko.

Konfirmasi susulan tersebut menyatakan jika pemegang A5 boleh mencoblos bersamaan dengan DPT lainnya, tanpa jam-jam tertentu.

"Sudah datang dari pagi tapi malah ujung-ujungnya suruh menunggu, padahal dari informasi yang beredar pemegang A5 boleh mencoblos dari pukul 07.00-13.00 WIB," curhat seorang pemegang A5 asal Purbalingga, Hanna.

Tampil Kasual, Bupati Boyolali Seno Samodro Nyoblos di TPS 11, Pakai Kaos Polo dan Celana Hitam

Meski kemudian datang kembali ke TPS jam 12.00 WIB, Hanna mengaku merasakan lega karena sudah mempu menggunakan hak suaranya di daerah domisili.

Perihal waktu penggunaan hak suara bagi pemegang surat A5 sebenarnya sudah tertuang dalam aturan PKPU 3 tahun 2019 pasal 8.

Berikut isi pasal tersebut:

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved