Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilpres 2019

Mahfud MD: Kita Tak Harus Percaya Hasil Hitung Internal Kontestan Pilpres, Quick Count & Real Count

Mahfud MD, memberikan tanggapannya soal hasil hitung versi quick count, real count dan hasil hitung internal kontestan Pilpres 2019.

Penulis: Noorchasanah Anastasia Wulandari | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA
Moh Mahfud MD. 

TRIBUNSOLO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, memberikan tanggapannya soal hasil hitung versi hitung cepat (quick count) maupun hasil hitung nyata di situs KPU (real count) dan hasil hitung internal peserta Pilpres dan Pileg 2019.

Menurut Mahfud, sah-sah saja bila masyarakat tidak mempercayai data keduanya.

Hasil resmi Pemilu 2019, lanjut Mahfud, akan dibuktikan melalui plano C1 yang akan diumumkan pada 22 Mei 2019.

Mahfud MD Ledek Said Didu yang Kembali Aktif di Twitter, Ungkap Hobi Baru Said yang Nyeleneh

Hasil resmi dari adu plano C1 tersebut merupakan hitungan manual.

Lewat cuitannya, Jumat (19/4/2019), Mahfud pun meminta agar seluruh masyarakat menunggu hasil akhir resmi tersebut.

Tanggapan Mahfud ini muncul, saat seorang warganet di Twitter bertanya soal data yang diinput KPU.

Mahfud MD Ingatkan Quick Count Bersifat Tidak Mengikat, Bagaimana Jika Ada yang Klaim Kemenangan?

"Klo ada input2 di kpu yg salah gmn prof ?" tanyanya kepada Mahfud.

Begini tanggapannya:

"Kita tak hrs percaya pd input2 yg masuk ke komputer @KPU_ID .

Sama jg kita tak hrs percaya pd hsl Quick Count atau hsl hitung internal kontestan.

Itu hny info pendahuluan.

Yg resmi nanti adl hitungan manual, adu Plano C.1, sekitar tgl 22 Mei 2019.

Di sanalah keputusannya nanti," jawab Mahfud.

Deklarasi Kemenangan Prabowo, Sandiaga Memilih Diam dan Tak Sapa Pendukungnya

Sebelumnya, Mahfud MD menegaskan soal belum adanya pemenang resmi pada Pilpres 2019.

Melalui cuitannya, Kamis (18/4/2019), Mahfud menegaskan hasil hitung cepat dari sejumlah lembaga bukan hasil yang sah.

Seluruh hasil Pemilu 2019, baik Pilpres maupun Pileg akan diumumkan secara resmi oleh KPU berdasarkan hasil hitung manual.

Oleh karenanya ia meminta agar semua pendukung menunggu hasil keputusan KPU.

Kapolri Minta Jangan Ada Mobilisasi Massa Rayakan Kemenangan atau Unjuk Ketidakpuasan

"Wahai Saudara" sebangsa dan setanah air.

Ketahuilah, sampai saat ini blm ada pemenang Pilpres 2019 yg resmi.

Hitung cepat dari pihak mana pun skrng ini blm sah.

Penentunya nanti adl KPU melalui hitung manual yg bs diawasi brsama.

Sebaiknya semua pihak tenang, menunggu kptsn KPU," tegasnya.

Seusai Bertemu Ustaz Yusuf Mansur, Mahfud MD: Pilihlah Pemimpinmu, Jangan Sia-siakan Nasib 5 Tahunmu

Lanjut Mahfud, hasil hitung cepat masih harus dibuktikan ketepatannya dengan menunggu hasil hitung nyata (real count) dari KPU.

"Hasil Quick Count dari berbagai lembaga survai msh hrs dibuktikan pd perhitungan manual, hasil real count dari kontestan jg blm mencakup seluruh TPS dari 811.000 TPS di seluruh Indonesia.

Proses2 utk menjamin kebenaran resminya jg msh berlangsung dan msh bs kita kawal dgn ketat," lanjutnya.

Fahri Hamzah Tanggapi Insiden Ahmad Dhani Baku Hantam dengan Jaksa Pengawal, Sebut Prestasi Petahana

Ia pun berharap, KPU sebagai lembaga yang bertanggungjawab atas Pemilu 2019 harus independen dan profesional.

"Dlm situasi spt ini kita minta KPU hrs benar independen dan profesional;

TNI-POLRI hrs menjaga kamtib dan hankam dgn persuasif, elit politik dan kontestan hrs menahan diri.

Kejijuran hrs ditegakkan scr sungguh".

Pemilu bukanlah pembuat pilu," tulisnya.

Yakin Akurasi Quick Count Capai 99 Persen, Jokowi Tetap Sabar Menunggu Hasil Resmi KPU

Mahfud juga sempat menanggapi soal usulan pemungutan suara Pemilu secara digital.

Pemilu digital, menurut Mahfud, belum bisa diterapkan di Indonesia.

Dengan alasan karena publik masih beranggapan akan terjadi kecurangan secara digital.

Meski dengan cara manual masih tetap dimungkinkan terjadi kecurangan.

PKS Akui Percaya dengan Hasil Quick Count Pemilu 2019

Namun masih bisa dibuktikan karena ada fisiknya.

"Thn 2011 MK sdh memutus, pemberian suars dlm pemilu bs menggunakan digital/elektronik.

Tp skrng Indonesia blm bs meyakinkan publik bhw tdk ada kecurangan scr digital.

Maka coblosan dianggap msh tepat utk pembuktian jika ada dugaan kecurangan.

Meski bgt kecurangan tetap sj ada," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved