Pilpres 2019
Mahfud MD Ingatkan Quick Count Bersifat Tidak Mengikat, Bagaimana Jika Ada yang Klaim Kemenangan?
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, ikut buka suara soal polemik pro dan kontra quick count Pilpres 2019 hingga ada pihak yang mengklaim kemenangan.
Penulis: Hanang Yuwono | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, ikut buka suara soal polemik pro dan kontra quick count Pilpres 2019 hingga ada pihak yang mengklaim kemenangan.
Namun, sebelumnya ia memuji jalannya Pemilu 2019 meski sempat ada sejumlah kendala.
Menurut Mahfud MD, KPU sebagai panitia pelaksana sudah bisa mengatasi rangkaian masalah itu termasuk jumlah masalah yang tak signifikan.
"Tapi saya kira itu bisa diatasi dan jumlahnya tidak signifikan, tidak sampai setengah persen saya kira di seluruh Indonesia. Tapi bagaimanapun tetap harus diluruskan kembali, diperbaiki," ujar Mahfud MD, dalam tayangan di Metro TV, Kamis (18/4/2019).
• Mahfud MD Ledek Said Didu yang Kembali Aktif di Twitter, Ungkap Hobi Baru Said yang Nyeleneh
KPU menurut Mahfud MD lagi dianggap sudah mengambil langkah-langkah tepat dalam menyelesaikan permasalahan dalam Pemilu ini.
"Secara umum saya kira semuanya berjalan dengan cukup baik untuk KPU," tegas dia.
Lantas Mahfud MD menanggapi soal pro dan kontra quick count.
Beberapa pihak menyebut quick count membuat masyarakat terbelah.
• Mahfud MD: Politik Uang Itu Amoral, Pertanda Demokrasi Primitif
Lalu banyak juga yang menuding hitungan quick count diragukan kredibilitasnya.
Bagaimana tanggapan Mahfud MD?
Mahfud MD mengaku jika ia adalah sosok yang cukup percaya dengan quick count dengan tingkat keakuratan hampir 95 persen.
"Saya adalah orang yang pada dasarnya percaya pada quick count itu sebagai hasil penghitungan yang mendekati 95 persen. Sejauh quick count itu dilakukan dengan benar dan mengikuti metodologi yang standar dipakai," ucap Mahfud MD.
Ia lantas mengajak masyarakat menjadikan quick count sebagai pengarah saja bukan hasil mutlak.
Sebab masih ada penghitungan dari KPU yang resmi secara kelembagaan.
"Quick count itu mari kita hanya jadikan pengarah untuk sampai pada hitungan riil yang nanti dilakukan KPU," tutur Mahfud.