Petugas Imigrasi Semarang Amankan 40 WNA, 11 di Antaranya Buruan Interpol
Petugas Imigrasi Semarang mengamankan sejumlah 40 WNA asal Taiwan dan China di sebuah rumah di Puri Anjasmoro Blok M2 Nomor 11 Kota Semarang.
Dari pantauan Tribunjateng.com di sekitar rumah lokasi penangkapan, suasana terlihat lengang pada Minggu (21/4/2019).
Awalnya ada dua orang yang berada di teras rumah.
Namun, begitu melihat awak media datang, mereka langsung masuk rumah dan menutup pintu.
• Komunitas Difabel Solo Raya Tumpengan sebagai Ungkapan Syukur Jokowi-Maruf Menang di Hitung Cepat
Berdasarkan kesaksian petugas keamanan komplek rumah tersebut, rumah itu telah dikontrak sejak dua bulan lalu.
Meskipun diisi banyak orang, ia mengatakan, tidak pernah melihat penghuni rumah keluar.
"Paling yang keluar rumah yang bantu-bantu di sana."
"Ke sini setiap (pos keamanan) mau bayar iuran.'
"Tidak pernah telat bayar iuran, sebelum jatuh tempo sudah dibayar," kata petugas keamanan setempat, Kasno (42).
• Usung Tema Soal Toleransi, Pagelaran Dongeng Solo 2019 Raih Animo Positif
Ia mengaku pernah memasuki rumah tersebut ketika mengantar aparat kepolisian setelah penangkapan dilakukan pihak Imigrasi.
Menurutnya, rumah berlantai dua tersebut dilengkapi peredam suara pada setiap jendela.
"Dari luar seperti rumah biasa, di dalam ada peredam suaranya."
"Mereka tidak pernah keluar, tidak ada mobil yang keluar masuk dari rumah itu," ucapnya. (Jamal A. Nashr)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul 40 WNA Diamankan Petugas Imigrasi Semarang, 11 di Antaranya Buruan Interpol