Pemilu 2019

Senin Siang Ini, Bawaslu Wonogiri akan Panggil Bupati Wonogiri untuk Dimintai Klarifikasi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri akan memanggil Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, Senin (29/4/2019) siang.

Tayang:
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, saat di Bawaslu Wonogiri, Senin (29/4/2019) siang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri akan memanggil Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, Senin (29/4/2019) siang.

Pemanggilan Bupati Wonogiri ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi, atas dugaan pelanggaran Pemilu.

Menurut Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, Joko Sutopo akan dimintai klarifikasinya mengenai pelanggaran ketidaknetralan ASN yang melibatkan Camat Purwantoro, Wonogiri.

"Pak Bupati oleh camat terlapor dikatakan sebagai penitip pesan, sehingga kita akan memanggil Bupati Wonogiri untuk dimintai klarifikasinya," katanya.

Diketahui Camat Purwantoro berinisial JS pada Senin (8/4/2019) lalu, mengumpulkan Perangkat Desa sekecamatan Purwantoro dalam satu pertemuan.

Tas Isi Puluhan Peluru Senjata Laras Panjang Ditemukan di Jalan Slamet Riyadi Kartasura

Dalam pertemuan itu, JS mengarahkan perangkat desa yang hadir untuk memilih salah satu peserta pemilu pada Pemilu 2019.

"Camat ini pada Senin (8/4/2019) mengundang perangkat desa se-Kecamatan Purwantoro ke Pendopo Kecamatan, ada barang bukti video, camat ini mengarahkan untuk memilih satu gerbong."

"Jadi memilih Paslon ini, DPR ini, DPRDnya ini, dan sebagainya," katanya.

Dari keterangan JS, dia melakukan hal tersebut karena mendapat titipan pesan dari Bupati Wonogiri saat ini.

Untuk membuktikan keterangan JS, Bawaslu siang ini akan mengundang Joko Sutopo sebagai saksi.

Meski dibeberapa kesempatan, Joko Sutopo yang biasa disebut Jekek ini membantah telah melakukan hal tersebut, namun Bawaslu Winogiri tetap memanggilnya untuk mendengarkan langsing klarifikasinya.

Komisioner KPU Solo Disidang DKPP RI di Bawaslu Solo, Sejumlah Orang Gelar Aksi Membawa Poster

"Meski telah membantah diberbagai kesempatan, kita tetap memanggil untuk memberikan klarifikasinya secara langsung, jika betul seperti apa pesan-pesannya," katanya.

Ali mengaku, batas waktu pemeriksaan berakhir tanggal pada Selasa (30/4/2019), dia berharap Jekek bisa hadir untuk memberikan klarifikasi, sehingga bisa dijadikan bahan pertimbangan di Gakkumdu.

"Jadi besok kita memutus di Gakkumdu apakah masuk pidana atau tidak, jadi hari ini, hari terakhir untuk klarifikasi," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved