Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2019

Ratusan KPPS Meninggal, Mantan Komisoner KPU Kritik Pembuat UU Pemilu: Sistem Pemilu Tidak Membumi

Putu Artha mengkritik DPR dan pemerintah yang membuat aturan mengenai Pemilu. Menurutnya, aturan yang dibuat tidak membumi atau tidak melihat realitas

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Youtube TV One
I Gusti Putu Artha kritik pembuat Undang-Undang Pemilu 

TRIBUNSOLO.COM - Mantan Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha angkat bicara soal banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia.

Berdasarkan data terakhir, Selasa (7/5/2019) pukul 16.00 WIB, jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia sebanyak 456 orang.

Sementara itu jumlah petugas KPPS yang sakit juga bertambah menjadi 4.310 orang.

Jumlah itu belum termasuk petugas dari Bawaslu dan Kepolisan.

Banyak Petugas KPPS Meninggal Dunia, Ombudsman Soroti Pelaksanaan Pemilu Serentak

Menyoal banyaknya petugas KPPS yang meninggal ini, Putu Artha turut angkat bicara.

Menurut Putu Artha, kejadian ini merupakan pelajaran yang berharga.

Bagaimana seharusnya pihak yang berwenang membuat peraturan pemilu yang masuk akal sesuai realitas di lapangan.

"Ini jadi pelajaran yang mahal bagi kita sebagai bangsa, bagaimana mengelola sistem demokrasi, sistem pemilu yang betul-betul membumi," kata Putu Artha membuka pembahasannya di acara Catatan Demokrasi Tv One, Selasa (7/5/2019).

Putu Artha mengkritik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah yang membuat aturan mengenai Pemilu.

Menurutnya, aturan yang dibuat tidak membumi atau tidak melihat realitas empirik di lapangan.

"Ini catatan sangat serius, saya harus mengatakan, mengkritik DPR, mengkritik pemerintah, ketika membahas ini mungkin tidak membumi melihat realitas empirik di lapangan, hanya di atas meja," kata Putu Artha.

Menurut Putu Arta, KPU ternyata tidak banyak dilibatkan dalam pembahasan Undang-Undang.

"Begitu kita telusuri, pembahasan Undang-Undang, memang KPU-nya tidak pernah dilibatkan."

"Hanya sekjennya dilibatkan dan tidak diberikan kesempatan ngomong oleh parlemen," katanya.

Usai Tiga Anggota KPPS, Kini Giliran Pengawas TPS di Karangasem Solo yang Meninggal Usai Pemilu 2019

Lebih lanjut, Putu Artha ingin ada evaluasi mengenai sistem pemilu.

Putu Artha juga mengapresiasi KPU yang telah gigih mengubah aturan jumlah pemilih per TPS, dari 500 pemilih menjadi 300 pemilih.

"Ke depan saya kira ini harus kita evaluasi total, betapa sebetulnya sistem pemilu dengan lima surat suara ini serius."

"Saya harus menghargai KPU, ketika Undang-Undangnya mengatakan (pemilih) cuma 500 per TPS, KPU sudah gigih mengubah jadi 300."

"Apa jadinya kalau 500, jangan-jangan (KPPS) dua kali lipat yang meninggal."

"Tapi bicara soal lima surat suara, KPU tidak bisa berkelit karena sudah diputuskan di Mahkamah Konstitusi dan kemudian menjadi Undang-Undang."

"Ini akan menjadi pekerjaan rumah (PR) yang mahal bagi kita sebagai bangsa."

"Kalau ingin membuat Undang-Undang jangan hanya di atas meja, tapi simulasikan dulu di lapangan bagaimana dampaknya di lapangan, soal waktu, soal tenaga, persyaratan, honor segala macam, baru diambil keputusan."

Meski terjadi banyak masalah dalam penyelenggaraan pemilu, namun Putu Artha berpendapat hal itu tidak mengurangi legitimasi hasil yang sudah disahkan KPU kelak.

Segini Besaran Uang Santunan yang Akan Diterima oleh Keluarga Anggota KPPS yang Meninggal Dunia

Simak video lengkapnya di bawah ini.

KPU sudah melakukan audit medis petugas KPPS

Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku pihaknya sudah melakukan audit medis terhadap petugas KPPS yang meninggal dunia.

Komisioner KPU Viryan Aziz menyebut proses ini bahkan sudah dilakukan sejak awal.

Hal ini disampaikan Viryan menanggapi desakan sejumlah pihak untuk melakukan investigasi terhadap penyebab meninggalnya 456 anggota KPPS yang bertugas di Pemilu 2019.

"Tim investigasi saya pikir tidak relevan, yang relevan sekarang adalah kita ingin mengetahui dan sudah berjalan sejak awal, kami sudah komunikasi dengan Kemenkes, selain dukungan kesehatan, saat rekap kecamatan sudah mulai berjalan proses audit medis," kata Viryan di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Didatangi Rombongan Polri, Hartini Cerita Momen Sebelum Suaminya yang Jadi Petugas KPPS Meninggal

Viryan mengatakan, KPU bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan lewat rumah sakit yang ada di tiap daerah.

Menurut dia, proses rekam medis tersebut bisa menunjukkan sebab petugas KPPS meninggal.

"Jadi lewat jajaran Kemenkes di rumah sakit, di layanan kesahatan sudah bisa juga mendapatkan informasi sebab-sebab dari jajaran kami yang meninggal dunia," kata dia.

Saat ditanya apakah hasil rekam medis itu menunjukkan bahwa semua petugas KPPS yang meninggal dunia disebabkan karena kelelahan, atau ada penyebab-penyebab lain, Viryan tak memberi jawaban.

"Yang tahu yang di bawah, yang akan rapat, yang lebih punya kompetensi membahas dan kemudian mengetahui lebih dalam sebab-sebabnya. Namun point pentingnya ini beban pemilu seperti ini perlu kita cari solusi untuk ke depan," kata Viryan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved