Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Vonis Hakim terhadap Caleg Gerindra yang Kampanye di Tempat Ibadah Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Caleg dari Partai Gerindra yang melakukan kampanye di tempat ibadah, NRK, menerima vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Terdakwa NRK saat menjalani sidang di di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Jumat (10/5/2019). 

Menurutnya undangan awal berupa sosialisasi cara pencoblosan kepada kelompok lansia di aula warga.

 "Saya tidak ada niat dan tujuan untuk kampanye di tempat ibadah, karena saya pertama kali diundang oleh ketua panitia di aula warga, tiba-tiba dipindah di masjid," katanya usai persidangan, Senin (6/5/2019).

Dalam undangan yang diberikan paguyuban lansia itu, mereka meminta untuk diberikan sosialisasi pencoblosan.

Karena menurutnya banyak lansia yang tidak mengetahui tata cara pencoblosan, ditambah dengan banyaknya surat suara yang diberikan.

Pertimbangan Kesehatan dan Kemanusiaan, Polres Sukoharjo Belum Tahan Caleg DPR RI Partai Gerindra

"Dalam paguyuban itu rata-rata berusianya 50 tahun keatas, dan bingung dengan masing-masing surat suara, saya berikan materi tentang masing-masing surat suara untuk apa saja," ucapnya.

Dia menyayangkan bahan kampanye yang dia bawa ikut terbagi di acara itu, sehingga sosialisasinya menjadi kasus.

"Seharusnya tidak dibagikan disana (bahan kampanye), tapi malah dibagikan di sana yang membuat ini menjadi kasus."

"Tidak ada kesengajaan dari saya untuk membagikan bahan kampanye atau kampanye ditempat ibadah," imbuhnya.

Dia menambahkan, soal kasus money politik tidak masuk dalam perkara, karena menurutnya uang tersebut diberikan kepada kelompok sebagai uang pengganti konsumsi.

"Soal money politik tidak masuk, karena uang diberikan kepada paguyuban untuk mengganti konsumsi, saya tidak memberikan kepada perorangan."

"Saya tidak tau jika tidak boleh mencari uang secara cash di Sukoharjo, karena di Solo ada kesepakatan bersama maksimal Rp 60 ribu," tambah dia.

Berkas Kasus Caleg Gerindra yang Kampanye di Masjid Sudah Dilimpahkan ke Kejari Sukoharjo

Dia menambahkan, akan terus mengikuti semua proses persidangan ini, untuk menunjukan dirinya koperatif dan warga negara yang baik.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sukoharjo Divisi Penindakan Pelanggaran, Rochmad Basuki menambahkan, dalam persidangan ini, memberatkan terdakwa.

"Menurut saya lebih cenderung memberatkan terlapor."

"Seperti halnya keterangan dari saksi ketua KPU Sukoharjo, yang menyatakan bahwa penyebaran bahan kampanye merupakan bentuk kampanye," tutupnya. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved