Pemilu 2019
Berkas Kasus Caleg Gerindra yang Kampanye di Masjid Sudah Dilimpahkan ke Kejari Sukoharjo
NRK merupakan caleg yang melakukan kampanye di tempat ibadah, di Masjid Baitus Syukur di Desa Gonilan, Kartasura, Sukoharjo, pada awal Maret lalu.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Berkas kasus NRK seorang Calon Legislatif (Caleg) DPR RI daerah pemilihan (Dapil) V dari partai Gerindra sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Rifeld Contantien Baba saat ditemui di Kantornya, Rabu (24/4/2019).
NRK merupakan caleg yang melakukan kampanye di tempat ibadah, di Masjid Baitus Syukur di Desa Gonilan, Kartasura, Sukoharjo, pada awal Maret lalu.
Menurut Rifeld, pemeriksaaan terhadap NRK sempat tertunda selama 1 minggu karena tersangka sedang melahirkan.
• Sebelum Jalani Sidang Lanjutan, Ratna Sarumpaet Yakin Saksi Ahli Bakal Memberatkan Dirinya
"Pemerikasaan sempat tertunda karena yang bersangkutan melahirkan, kita juga harus melihat dari sisi kemanusian, sehingga kami menunggu yang bersangkutan siap untuk menjalaini pemeriksaan," katanya.
Dia menambahkan, ada lima orang saksi yang diperiksa, baik saksi yang berada di dalam Masjid maupun diluar Masjid.
Dari keterangan para saksi, NRK tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya telah melakukan kampanye di lingkungan ibadah.
"Ada lima orang saksi yang kami periksa, NRK juga mengakui perbuatannya, selama ini NRK juga kooperatif dalam menjali pemeriksaan," katanya.
• Prabowo Menolak Utusan Jokowi, Djoko Santoso: Tidak Ada Kompromi
NRK melakukan kegiatan kampanye di Masjid Baitus Syukur tersebut dengan m,enggunakan alat peraga kampanye.
"Dia memperagakan cara mencoblos yang menjurus kepada salah satu caleg yaitu dirinya, dan membagikan sejumlah atribut kampanye," imbuh Rifeld.
Soal dugaan money politic, Rifeld menambahkan belum mengarah kesana, meskipun sudah ada barang bukti yang ditemukan.
"Soal money politic belum, meski sudah ada barang buktinya, kita masih mendalami apakah memenuhi unsur-unsur money politik seperti uang tersebut digunakan untuk mempengaruhi pilihan para pemilih atau tidak," terang Rifeld.
• Partai Gerindra Klaim Dapat 5 Kursi di DPRD Sukoharjo
Dia lantas menambahkan berkas kasus NRK sudah dilimpahkan ke Kejari pada Selasa (23/4/2019).
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Yohanes Kardinto, membenarkan sudah menerima berkas kasus NRK dari Polres Sukoharjo.
"Kami sudah menerima pelimpahan berkas tahap dua kasus tersebut pada Selasa kemarin," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam undang-undang Pasal 521 jo pasal 280 ayat 1 huruf h dan j UURI nomor 7 dengan ancaman kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. (*)