Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Fakta Penangkapan Lieus Sungkharisma Jelang 22 Mei, Ditangkap Saat Bersama PRT, Janji Tak Mau Bicara

Fakta Penangkapan Lieus Sungkharisma, Ditangkap Saat Bersama PRT, Berjanji Tak Mau Jawab Penyidik

Editor: Aji Bramastra
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Lieus Sungkharisma diamankan Penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019) atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Inilah hal yang terjadi seputar penangkapannya. 

"Rakyat akan terus berjuang walaupun ditangkap dan dipanggil terus. Kita berjuang ini untuk kedaulatan rakyat," ujarnya.

Dituding Hendak Makar

Lieus Sungkharisma diamankan Penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman, seorang wiraswasta.

Ia dituduh menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.

Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019 dan telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Lieus tak memenuhi panggilan pertama penyidik Bareskrim pada tanggal 14 Mei 2019 karena masih mencari pengacara.

Ia juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena surat panggilan tersebut belum ia terima. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved