Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilpres 2019

Mantan Ketua MK Mahfud MD Tanggapi Pernyataan Tim Prabowo yang Sebut MK sebagai Mahkamah Kalkulator

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menanggapi wacana yang beredar yang menyebut Mahkamah Konstitusi sebagai Mahkamah Kalkulator.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tribunnews.com
Mahfud MD 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menanggapi wacana yang beredar yang menyebut Mahkamah Konstitusi sebagai Mahkamah Kalkulator.

Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD saat wawancara bersama Metro TV, Sabtu (25/5/2019).

Menurut Mahfud MD penyebutan Mahkamah Konstitusi sebagai Mahkamah Kalkulator adalah adalah penilain publik yang tak perlu ditafsirkan berlebihan.

Ketika disinggung apakah penyebutan tersebut merupakan bagian dari contempt of court (penghinaan terhadap lembaga peradilan), Mahfud MD menyebut istilah contempt of court secara resmi belum ada dalam tata hukum Indonesia.

Mahfud MD Sebut Aksi Massa di Bawaslu Tidak Ada Kaitannya dengan Prabowo dan Bela Islam

Meski begitu, hukum tentang pelecehan terhadap pejabat publik sudah diatur sendiri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.

"Istilah contempt of court itu secara resmi dalam tata hukum kita belum ada," kata Mahfud MD.

"Tetapi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelecehan atau perusakan terhadap pejabat publik ada hukumannya sendiri."

Tapi ini harus dianggap sebagai bagian dari penilaian publik yang tak usah ditafsir berlebihan," imbuh Mahfud MD.

Selanjutnya, Mahfud MD menceritakan pengalamannya saat menjabat sebagai Ketua MK dan didemo oleh massa.

Saat itu, MK juga dituding sebagai Mahkamah Kalkulator yang sudah diatur oleh Presiden petahana Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Meski begitu, pihaknya selaku MK tetap menjalankan sidang sebagaimana mestinya.

"Saya punya pengalaman tahun 2009 itu sama, Mahkamah Konstitusi dituding sebagai Mahkamah Kalkulator dituding sudah diatur oleh Presiden SBY dan sebagainya waktu itu," kata Mahfud MD.

"Seminggu sebelum putusan MK itu demo setiap hari."

"Tapi kita jalan saja," imbuh Mahfud MD.

Mahfud MD menambahkan, setelah MK mengeluarkan putusan, semua pihak yang bersengketa langsung menerima keputusan dari MK.

Mahfud MD Batal Gabung ke Tim Hukum Wiranto, Anak Amien Rais, Hanum Rais Singgung soal Gaji

Bahkan, tak berselang lama setelah MK 'mengetok palu', pihak Megawati Soekarno Putri yang saat itu berpasangan dengan Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla yang berpasangan dengan Wiranto langsung membuat pengumuman menerima keputusan MK yang memenangkan pasangan SBY-Boediono.

"Kemudian saya ingat tanggal 12 Agustus 2009 jam 4 sore saya mengetok palu."

"Bahwa sesudah memeriksa dengan seksama kami memutuskan bahwa Pak SBY tetap menang."

"Itu jam 4 sore, jam setengah 5 Ibu Megawati sudah dengan sikap kenegarawanannya mengatakan kami menerima keputusan ini karena itu sudah putusan hukum."

"Pada waktu yang bersamaan Jusuf Kalla yang berpasangan dengan Wiranto juga menyatakan menerima," kata Mahfud MD.

Setelah semua pihak menerima putusan MK, Mahfud MD menyebut kondisi masyarakan yang panas menjadi reda.

Juga situasi negara berjalan normal seperti biasanya.

Mahfud MD memprediksi, hal yang sama akan terjadi nanti setelah MK membuat keputusan hukum terkait pemenang Pemilu antara Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi.

"Saat itu juga ketegangan mereda dan besoknya situasi negara berjalan normal."

"Saya juga menduga begini nanti tanggal 28 Juni, InsyaAllah akan terjadi hal yang sama."

"Pihak yang kalah akan menrima putusan MK."

Rakyat akan tenang kalau begitu," kata Mahfud MD.

Simak video lengkapnya di bawah ini.

Tim Hukum Prabowo-Sandi berharap MK tak menjadi Mahkamah Kalkulator

Sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tak hanya menelusuri angka-angka yang bersifat numerik dalam menangani sengketa hasil Pilpres.

Bambang mengistilahkan MK jangan jadi "mahkamah kalkulator".

MK, kata mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, sudah seharusnya menelusuri secara serius dugaan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Mahfud MD Ajak Rekonsiliasi: Tak Bisa yang Menang Ambil Seluruhnya yang Kalah Tersingkir Seluruhnya

"Kami mencoba mendorong MK bulan sekadar mahkamah kalkulator yang bersifat numerik, tapi memeriksa betapa kecurangan begitu dahsyat," kata Bambang seusai menyerahkan permohonan gugatan hasil Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/5/2019) dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Dalam kesempatan itu, Bambang juga mengajak publik untuk terus menyimak proses persidangan sengketa hasil Pilpres yang akan dimulai pada 14 Juni 2019 ini.

"Marilah kita perhatikan secara sungguh-sungguh proses sengketa ini. Mudah-mudahan MK bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting, dimana kejujuran jadi watak kekuasaan," kata dia.

Tim penasihat hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.

Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Mahfud MD: Yang Tidak Percaya MK Itu Provokator

Menurut hasil rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Adapun jumlah pemilih yang berada di dalam ataupun luar negeri mencapai 199.987.870 orang.

Sementara pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158.012.506 orang.

Dari total suara yang masuk, 3.754.905 suara tidak sah sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved