Pilpres 2019
Pakar Hukum Refly Harun Sebut Prabowo Harus Buktikan 2 Aspek Jika Ingin Menang Gugatan Pilpres di MK
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan kemungkinan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang dalam gugatan di MK.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNSOLO.COM - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan kemungkinan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Refly menyebut, langkah di MK merupakan langkah terakhir yang bisa dilakukan.
Jika tak mengambil langkah di MK, maka BPN Prabowo-Sandi tak bisa membuktikan kecurangan yang selama ini mereka tuduhkan.
• Tepis Plesetan Mahkamah Kalkulator, Mahfud MD Jelaskan Kerja MK saat Tangani Sengketa Pemilu
"Kalau BPN tidak memilih jalan MK, maka the game is over," kata Refly Harun.
"Dan tidak ada lagi mekanisme legal konstitusional untuk mempermasalahkan klaim kecurangan yang mereka dalilkan. Karena MK adalah tahapan akhir," imbuhnya.
Refly bersyukur BPN mengambil langkah ke MK.
Pasalnya, hal itu dapat menghindarkan dari langkah-langkah penyelesaian di luar jalur konstitusional.
"Saya sendiri merasa bersyukur akhirnya BPN menempuh jalur legal konstitusional ini, soal menang dan kalah itu soal lain."
"Tetapi bagaimana kita bisa menggeser pemasalahan ini dari jalanan ke ruang sidang," ungkap Refly Harun.
Refly pun berharap sidang di MK nanti akan berjalan dengan adil.
Sehingga kedua belah pihak bisa legowo menerima hasil putusan.
"Mudah-mudahan persidangan di MK nanti berjalan secara fair terbuka."
"Hakim-hakimnya menampilkan diri sebagai negarawan bukan orang yang partisan."
"Sehingga apapun hasilnya bisa diterima kedua pihak," ungkap Refly.
Bagaimana kemungkinannya Prabowo menang?