Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilpres 2019

Pakar Hukum Refly Harun Sebut Prabowo Harus Buktikan 2 Aspek Jika Ingin Menang Gugatan Pilpres di MK

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan kemungkinan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang dalam gugatan di MK.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Youtube Tv One
Tangkapan layar gambar Refly Harun di acara Fakta Tv One 

"Kalau TSM berat membuktikannya, karena menyangkut sebaran suara yang besar, jumlah yang besar, tidak ada waktu menurut saya untuk membutkikan TSM dalam waktu 14 hari kerja," kata Refly Harun.

SBY Titip Pesan untuk Jokowi dan Prabowo: Tak Perlu Lewat Pintu Belakang, Bisa Menimbulkan Fitnah

Lebih lanjut Refly berharap adanya Pemilu yang berjalan jujur dan adil tanpa kecurangan.

Rafly kemudian bercelatuk apakah berani MK menerapkan Pemilu yang adil dan mendiskualifikasi paslon yang terbukti melakukan kecurangan.

"Yang ingin saya katakan adalah, terlepas siapa yang akan menang 01 atau 02, saya pribadi sebagai warga negara yang terlibat dalam Pemilu mendambakan sebuah Pemilu yang jujur yang adil."

"Pokoknya Pemilu yang tidak becek dari sisi kesalahan, kekurangan dan kecurangan."

"Saya tidak tahu apakah berani hakim MK kemudian menerapkannya untuk Pilpres."

"Pokoknya kalau kami tahu satu saja kecurangan dan kecurangan tersebut Anda gerakkan, paslon yang perintahkan, tidak ada ampun diskualifikasi, karena itu sudah menjadi kejahatan pemilu," pungkas Refly Harun.

Simak pernyataan lengkap Refly Harun di dalam video di bawah ini.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved