Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sebar Meme Hoaks PDIP dengan Kalimat ini, Ketua IDI Wonogiri Dokter Martanto Divonis 3 Bulan Penjara

Sebar Meme Hoaks PDIP, Ketua IDI Wonogiri Dokter Martanto Divonis 3 Bulan Penjara

Editor: Aji Bramastra
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
dr Martanto saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Wonogiri, Selasa (28/5/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Terdakwa kasus ujaran kebencian yang melibatkan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Wonogiri, dr Martanto akhirnya dijatuhi vonis.

Pada putusan hakim di Pengadilan Negeri Wonogiri, Selasa (28/5/2019), hakim ketua menjatuhi hukuman penjara 3 bulan 15 hari dan denda Rp 100 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara 3 bulan 15 hari dikurangi masa tahanan kepada terdakwa, dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setyawan saat membacakan vonis.

Terdakwa sebelumnya telah menyebarkan ujaran kebencian berupa meme yang menyertakan logo Partai Demokrasi Indonesia Pejuangan di group WhatsApp Keluarga IDI Wonogiri.

Meme tersebut berisi kalimat yang dianggap mencemarkan nama baik partai berlogo moncong putih itu.

Dalam meme tersebut, ada tulisan bernada hasutan yang berisi informasi bohong.

Kalimat tersebut adalah : 'PDIP Tidak Butuh Suara Orang Islam'.

Kepala DKK Wonogiri Bantah Sebar Meme PDI-P yang Akibatkan Ketua IDI Wonogiri Tersangkut Hukum

Oleh ketua majelis hakim, dokter Martanto terbukti bersalah melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Vonis yang dijatuhkan kepada dr Martanto lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya pada tahapan sidang tuntutan oleh JPU, terdakwa dijatuhi tuntutan lima bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.

Menyikapi vonis itu, terdakwa usai berkonsultasi dengan pengacaranya, M. Taufik dan Sugiono mengatakan bersedia menerima keputusan hakim.

Hal yang sama juga dikemukakan JPU, Bagyo Mulyono dan Beny Prihatmo saat persidangan.

Sidang Lanjutan Kasus Meme PDI-P, Pengacara Ketua IDI Wonogiri Tolak Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Usai sidang, pengacara terdakwa Taufik, mengatakan bahwa kliennya berbesar hati menghadapi kasus itu.

"Dokter Martanto mau menerima apapun keputusan hakim dengan ikhlas, dan tidak ada dendam kepada pihak manapun."

"Apalagi kalau dihitung masa hukumannya sangat singkat, dipotong masa tahanan yang sudah dilalui sekitar 2,5 bulan," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved