Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jadwal Imsak Solo

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Sukoharjo Minggu 2 Juni 2019, Simak Hukum Bayar Zakat secara Online

Berikut waktu imsak dan azan salat untuk Kabupaten Sukoharjo pada Minggu 2 Juni 2019 :

Penulis: Hanang Yuwono | Editor: Hanang Yuwono
minanews.net
Berikut waktu imsak dan azan salat untuk Kabupaten Sukoharjo pada Minggu 2 Juni 2019. 

Hukum Membayar Zakat Secara Online

Mendekati masa-masa lebaran Idul Fitri ummat Islam tidak hanya disibukkan dengan rutinitas tahunan mudik ke kampung halaman.

Biasanya mayoritas ummat Islam mulai menghitung harta yang mereka miliki untuk menunaikan satu kewajiban yang diharuskan sebagai pemeluk agama Islam yakni membayar zakat.

Zakat ada banyak macamnya, yang paling wajib dibayar sebelum salat Idul Fitri adalah zakat fitri.

Putra Ustaz Arifin Ilham Ungkap Efek Ditinggal Selamanya oleh Ayahanda, Kini Semakin Terasa

 Namun ada zakat lain yang wajib dibayar yakni zakat penghasilan yang coraknya macam-macam.

Di era yang serba digital ini muncul banyal lembaga-lembaga amil zakat yang menerapkan sistem pembayaran zakat dengan metode pembayaran online.

Adalah Duta (24atahun) mengajukan pertanyaan kepada Ustadz Fauzi Qosim lewat sebuah program konsultasi syariah kerjasama antara Tribunnews.com dengan dompet dhuafa.

Berikut pertanyaannya: Bagaimana hukumnya membayar zakat secara online?

Jawab:

Saudari Duta yang dirahmati Allah swt, pada dasarnya ijab qabul tidak termasuk salah satu rukun zakat.

Ijab qabul juga tidak termasuk syarat sah zakat. Sebenarnya, ibadah zakat berbeda dengan wakaf, akad jual beli, hutang piutang, gadai dan sejenisnya.

Unsur yang terpenting dalam zakat adalah pemberi zakat, harta zakat dan penerima zakat.

Seorang muzakki haruslah orang yang memiliki harta mencapai nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat.

Sedangkan harta zakat adalah harta yang diperbolehkan sebagai zakat.

Sementara penerima zakat haruslah orang yang benar-benar berhak menerima zakat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved