Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ingin Rp 4,58 Triliun Bisa Kembali untuk Rakyat, KPK Bakal Usut Aset Sjamsul Nursalim di Luar Negeri

KPK memastikan akan memetakan sejumlah aset dari pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim yang terdapat di luar negeri.

Editor: Hanang Yuwono
ISTIMEWA
Sjamsul Nursalim 

Utang itu ternyata dijamin oleh dua perusahaan yang juga milik Sjamsul, PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira.

Sjamsul Nursalim menjaminkan hal tersebut sebagai piutang lancar.

KPK Umumkan Tersangka Baru Kasus BLBI, Rugikan Negara Sebesar Rp 4,8 Triliun

Namun, belakangan diketahui bahwa piutang itu merupakan kredit macet.

Syafruddin dinilai terbukti menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira.

Kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan Sjamsul Nursalim.

Setelah dilakukan penghitungan, didapatkan hak tagih utang dari para petambak plasma tersebut hanya sebesar Rp220 miliar.

Gara-gara Imbauan Wali Kota, Jumlah Pelanggaran Parkir di Solo Menurun Selama Libur Lebaran 2019

Meski demikian, sisa utang BDNI yakni sebesar Rp4,58 triliun belum dibayarkan.

Sementara Syafruddin, yang menjadi Kepala BPPN sejak 22 April 2002, kemudian menandatangani surat yang menjelaskan bahwa Sjamsul sudah menyelesaikan kewajiban PKPS.

Baca: Menhan Tegaskan Tim Mawar Sudah Selesai, Jangan Dikaitkan dengan TNI

Perbuatan Syafruddin tersebut dinilai membuat Sjamsul Nursalim mendapat keuntungan sebesar Rp4,58 triliun.

Hal tersebut pula yang kemudian dihitung sebagai besaran kerugian negara. (Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Bakal Petakan Aset Sjamsul Nursalim di Luar Negeri

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved