Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Live Video: Para Orangtua Bermalam di Depan SMPN 1 Tawangmangu Demi Mendaftarkan Anaknya Sekolah

Sejumlah orangtua menginap di depan SMP Negeri 1 Tawangmangu sembari membawa berkas pendaftaran untuk anaknya yang dimulai esok pagi pukul 07.30 WIB.

Penulis: Asep Abdullah Rowi | Editor: Fachri Sakti Nugroho
ISTIMEWA
Orangtua rela menginap demi mendapatkan kursi antrian pendaftaran di SMP N 1 Tawangmangu 

"Jadi koordinat tempat tinggal RT dengan jarak sekolahnya nanti sebagai ranking jaraknya," katanya.

"Sedangkan tahun lalu pembagian zonasinya masih menggunakan nilai," katanya.

Jika jarak tempat tinggal sama, yang diprioritaskan yang mendaftar lebih awal.

Penentuan domisili tersebut menggunakan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi lurah/kades, menerangkan calon siswa berdomisili paling singkat 6 bulan sebelum pendaftaran PPDB.

Pendaftar juga dianjurkan memilih semua sekolah di dalam zona.

Apabila pendaftar sekolah melebihi daya tampung, calon siswa disalurkan ke sekolah lain dalam zonasi sama.

Jika di zonasi sama tidak tersedia, pendaftar disalurkan ke sekolah lain.

Tarno juga membeberkan ada tiga jalur dalam sistem zonasi.

Yakni jalur zonasi minimal 90 persen, termasuk siswa tidak mampu dan disabilitas, jalur prestasi maksimal 5 persen, dan jalur perpindahan orangtua maksimal 5 persen.

"Sekolah wajib menerapkan PPDB berbasis zonasi untuk 90 persen dari siswa baru," katanya.

"Jalur prestasi akademik dan non-akademik memliki kuota tersendiri yaitu 5 persen," pungkasnya.

Sedangkan sisanya dapat digunakan untuk kuota pendaftar bagi pelajar di luar zona. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved