Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Update Sidang MK Terbaru

Fakta Gugatan dari Tim Prabowo-Sandi: Permasalahkan Gaji PNS dan Sebut Pemerintahan Jokowi Orde Baru

Berikut ini, TribunSolo.com rangkum fakta-fakta gugatan dari pemohon, yakni yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar hari ini, Jumat (14/6/2019).

Pada hari ini, sidang mengagendakan pembacaan materi gugatan dari pemohon, yakni Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sidang dihadiri juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak termohon.

Hadir pula Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait.

Bawaslu Solo Ajukan Anggaran Rp 12 Miliar Untuk Pemilihan Wali Kota Solo 2020

Persidangan ini bersifat terbuka untuk umum.

Namun, atas alasan keterbatasan tempat, pihak keamanan MK membatasi jumlah pengunjung yang ingin menonton langsung.

Berikut ini, TribunSolo.com rangkum fakta-fakta gugatan dari pemohon, yakni yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, sebagaimana dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Iklan infrastruktur di bioskop dianggap sebagai kampanye terselubung

Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mengatakan bahwa iklan pencapaian pembangunan infrastruktur pemerintahan Presiden Joko Widodo di bioskop adalah kampanye terselubung.

Bambang mengatakan, iklan tersebut tidak dapat dianggap sebatas sosialiasi keberhasilan pemerintah yang wajar untuk dipublikasi kepada masyarakat, melainkan juga sebagai kampanye.

"Dengan pemikiran yang objektif dan jernih tentu kita bisa memahami bahwa hal ini merupakan kampanye terselubung, yang dilakukan Presiden Petahana Jokowi," ujar Bambang dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Mahfud MD Tanggapi Tuntutan Tim Hukum BPN, Diskualifikasi Jokowi-Maruf hingga Kecurangan di Pilpres

Bambang mengatakan, pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin diduga melakukan kecurangan, yakni menggunakan anggaran negara untuk strategi pemenangan pasangan capres-cawapres nomor utrut 01.

Pasalnya, iklan tersebut dibiayai oleh anggaran dari Kemenkominfo untuk mengiklankan p[encapaian pembangunan infrastruktur Presiden Jokowi.

"Kemenkominfo sudah menggunakan anggaran negara untuk mengiklankan klaim keberhasilan pembangunan infrastruktur yang dilakukan pada masa pemerintahan Jokowi," kata Bambang.

"Lagi-lagi dengan menyalahgunakan struktur birokrasi dan anggaran kementerian, guna strategi pemenangan Capres Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf," tutur mantan Wakil Ketua KPK itu.

Ajakan Jokowi mengenakan baju putih dianggap sebagai pelanggaran serius

Bambang Widjojanto juga mempersoalkan seruan memakai baju putih ke tempat pemungutan suara (TPS) saat 17 April 2019, oleh pasangan capres cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf kepada pendukungnya.

Seruan mengajak pakai baju putih itu dianggap sebuah pelanggaran pemilu yang serius.

Pelanggaran yang dimaksud terkait asas pemilu yang bebas dan rahasia.

"Bukan hanya melanggar asas pemilu yang rahasia, ajakan memakai baju putih untuk menyoblos di tanggal 17 April itu juga adalah pelanggaran serius atas asas pemilu yang bebas," ujar Bambang Widjojanto.

"Karena, amat boleh jadi menimbulkan tekanan psikologis dan intimidatif bagi pemilih yang tidak memilih paslon 01 dan karenanya tidak berkenan memakai baju putih," tambah dia.

Sebut Pemerintahan Jokowi Gaya Otoriter Orde Baru,Tim Hukum 02: Korupsi Masif Pemerintahan Represif

Bambang mengatakan, ajakan tersebut dilakukan oleh Jokowi yang bukan hanya seorang capres tapi juga presiden.

Menurut dia, ajakan itu mempunyai pengaruh psikologis yang akan mengganggu kebebasan masyarakat untuk memilih.

Pelanggaran asas pemilu yang bersifat rahasia dan bebas ini bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Bambang mengatakan ini bisa disebut terstruktur karena dilakukan langsung oleh presiden.

Kemudian bisa disebut sistematis karena direncanakan dengan matang, yaitu mengenakan baju putih ke TPS pada 17 April.

"Dan bersifat masif, karena dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia, yang dapat memengaruhi psikologi pemilih dan amat mungkin menimbulkan intimidasi kepada pemilih, dan akhirnya bisa jadi membawa pengaruh bagi hasil Pilpres 2019," kata dia.

Persoalkan kenaikan gaji PNS dan Polri

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi mempermasalahkan mengenai kenaikan gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.

"Akan sangat mudah dipahami bahwa penggunaan anggaran negara dan program pemerintah itu adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh paslon 01 yang memanfaatkan posisinya sebagai Presiden petahana," ujar Bambang.

Sidang MK Hasil Pilpres : Soal Maruf Amin Masih Jadi Pejabat BUMN Bakal Mudah Dipatahkan Tim 01

Ada 7 kebijakan anggaran yang dipersoalkan tim hukum Prabowo-Sandi. Ketujuh kebijakan itu yakni, menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI dan Polri.

Kemudian, menjanjikan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal, serta menaikan gaji perangkat desa. Selain itu, menaikan dana kelurahan dan mencairkan dana Bansos.

Selanjutnya, kebijakan menaikkan dan mempercepat penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan menyiapkan skema rumah DP 0 persen untuk ASN, TNI dan Polri.

Menurut Bambang, seluruh kebijakan waktunya dilakukan berdekatan, atau bahkan beberapa saat menjelang hari pencoblosan pilpres 2019, yaitu pada awal tahun hingga pertengahan April 2019.

"Tujuannya adalah memengaruhi pemilih, guna memenangkan Pilpres 2019," kata Bambang.

Sebut pemerintahan Jokowi bergaya otoriter orde baru

Anggota Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah, menyebut saat ini muncul pendapat bahwa Pemerintahan Presiden Joko Widodo cenderung berkarakteristik otoriter seperti masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.

"Berkait dengan pemerintahan yang otoriter dan Orde Baru itu, melihat cara memerintah Presiden Joko Widodo, telah muncul pendapat bahwa pemerintahannya adalah Neo-Orde Baru, dengan korupsi yang masih masif dan pemerintahan yang represif kepada masyarakat sipil sebagai cirinya," ujar Nasrullah dalam sidang pendahuluan sengketa pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Tim Hukum BPN: Diskualifikasi Jokowi-Maruf, Nyatakan Prabowo-Sandi Menang atau Pilpres Diulang

Nasrullah mengatakan, potensi kecurangan pemilu yang dilakukan presiden petahana akan lebih kuat terjadi jika karakteristik pemerintahan yang dibangunnya adalah pemerintahan yang cenderung otoriter.

Lantas, Nasrullah mengutip pendapat Guru Besar Hukum dan Indonesianis dari Melbourne University Law School, Profesor Tim Lindsey.

Dalam artikel berjudul, “Jokowi in Indonesia’s ‘Neo-New Order’" Profesor Tim berpendapat dengan pengaturan sistem politik yang masih buruk, maka pemenang pemilu akan cenderung bertindak koruptif untuk mengembalikan biaya politiknya yang sangat mahal.

Beberapa sifat otoritarian yang muncul dalam Pemerintahan Jokowi dianggap adalah pola Orde Baru, seperti tindakan represif kepada kelompok masyarakat yang kritis dan para aktivis antikorupsi.

Kendati demikian, Nasrullah tidak memaparkan fakta-fakta lain untuk memperkuat pandangan tersebut.

"Lebih jauh, Profesor Tim berpandangan, untuk menyenangkan kelompok pemodal (oligarki), maka Presiden Jokowi akan mengambil langkah keras kepada kelompok Islam, pilihan kebijakan yang akan membatasi kebebasan berpendapat, dan membuatnya berhadapan dengan kelompok masyarakat sipil," kata Nasrullah.

Jokowi Tanggapi soal Rekonsiliasi dengan Prabowo

Selain itu, Nasrullah juga mengutip pendapat kandidat Doktor dari Australian National University, Tom Power.

Dalam makalahnya di Konferensi tahunan “Indonesia Update” di Canberra, Australia, Tom Power menyoroti bahwa hukum kembali digunakan oleh pemerintahan Jokowi untuk menyerang dan melemahkan lawan politik.

Proteksi hukum juga ditawarkan sebagai barter kepada politisi yang mempunyai masalah hukum.

"Hal lain, adalah menguatnya lagi pemikiran dwi fungsi militer. Hal-hal tersebut bagi Tom Power adalah beberapa karakteristik otoritarian Orde Baru yang diadopsi oleh pemerintahan Jokowi," tutur Nasrullah. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved