Update Sidang MK Pilpres 2019
Tim Kuasa Hukum BPN: Tautan Berita Media Massa Sebagai Alat Bukti Sudah Sesuai Peraturan MK
Pasal 36 ayat 1 UU MK menegaskan bahwa tautan berita minimal bisa masuk kepada alat bukti surat atau tulisan, petunjuk, atau alat bukti lain.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yakni Bambang Widjojanto menggunakan sejumlah tautan berita media massa sebagai bukti gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Dilansir Tribunsolo.com dari Kompas.com, hal itu disampaikan saat materi permohonan gugatan dibacakan oleh salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
"Tidak tepat pula dan keliru untuk mengatakan bahwa tautan berita bukanlah alat bukti, sebagaimana dalam beberapa waktu terakhir dipropagandakan," ujar Denny Indrayana.
Menurut Denny, Pasal 36 ayat 1 UU MK menegaskan bahwa tautan berita minimal bisa masuk kepada alat bukti surat atau tulisan, petunjuk, atau alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik.
Menurut Denny, tautan berita itu diambil dari media massa utama yang tidak diragukan kredibilitasnya, seperti Kompas, Tempo, Detikcom, Kumparan, CNNIndonesia, Tirto.id, Republika dan berbagai media massa utama lainnya.
Tim hukum Prabowo-Sandi meyakini isi berita tersebut, dan menghormati sistem kerja media massa yang telah melakukan check and recheck sebelum mempublikasikan berita.
Apalagi, menurut Denny, sebagian besar dari tautan itu adalah peristiwa fakta yang tidak dibantah oleh yang diberitakan, sehingga diakui kebenarannya, mempunyai nilai bukti sebagai pengakuan. "Apapun, sekali lagi, kekuatan alat bukti tersebut kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia untuk menilainya," kata Denny. (Kompas.com/Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tim Hukum Prabowo-Sandi Pakai Banyak Berita sebagai Bukti di MK