Video Sempat Viral, 2 Pria Telanjang Berpelukan dalam Mobil di Pati Divonis 8 Tahun dan Denda Rp 1 M
Marhatam dan Marso dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I dan turut serta telanjang di muka umum.
Editor:
Hanang Yuwono
ISTIMEWA/TRIBUN JATENG
Polisi amankan dua pria tanpa busana yang saling berpelukan di depan Pasar Trangkil Pati.
Publik sempat menduga keduanya adalah pasangan gay, namun belakangan mereka diketahui berperilaku tak wajar lantaran overdosis sabu.
Dari tangan kedua pelaku yang tercatat sebagai pengguna baru itu, polisi mengamankan satu bungkus plastik klip sabu dengan berat total 0,54 gram. (Kontributor Kompas.com Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Dua Lelaki Telanjang Berpelukan dalam Mobil di Pati Divonis 8 tahun dan Denda Rp 1 M
Berita Terkait