Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Update Sidang MK Pilpres 2019

Tim Hukum Prabowo-Sandi Menuntut Hasil Pilpres 2019 Dibatalkan, KPU: Enggak Nyambung

Komisioner KPU menilai ada ketidaksesuaian antara dalil permohonan dan petitum yang dibacakan Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandi Uno dalam sidang MK.

Editor: Hanang Yuwono
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menilai ada ketidaksesuaian antara dalil permohonan dan petitum yang dibacakan Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).

Pramono mengatakan, tim hukum mendalilkan bahwa KPU melakukan kecurangan dengan cara merekayasa Situng.

Namun, dalam petitum, mereka meminta MK membatalkan perolehan suara hasil rekapitulasi yang dilakukan secara manual.

"Dalam permohonan yang dibacakan kemarin, pemohon mendalilkan bahwa KPU melakukan kecurangan dengan cara merekayasa Situng."

"Namun, dalam petitum, mereka meminta MK untuk membatalkan perolehan suara hasil rekapitulasi secara manual, ini namanya enggak nyambung," ujar Pramono melalui pesan singkat, Sabtu (15/6/2019).

Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Klaim akan Ada 30 Saksi di Sidang Sengketa Pilpres

Pramono menuturkan, dalam dalil permohonan, tim hukum Prabowo-Sandiaga berasumsi angka di dalam Situng direkayasa sedemikian rupa oleh KPU untuk menyesuaikan dengan target angka tertentu atau angka hasil rekapitulasi secara manual. 

Menurut Pramono asumsi itu tidak tepat.

Ia menjelaskan, meski metode Situng dan rekapitulasi secara manual berasal dari dokumen yang sama, yakni C1.

Namun, keduanya memiliki alur yang berbeda.

Polisi Periksa Kivlan Zen terkait Aliran Dana dari Habil Marati Senilai 15 Ribu Dollar Singapura

Pertama, C1 dari setiap TPS di-scan dan diunggah ke Situng oleh KPU Kabupaten/Kota.

Jalur kedua, C1 direkap secara berjenjang.

"Nah, angka yang digunakan untuk menetapkan perolehan suara setiap peserta pemilu adalah angka yang direkap secara berjenjang itu," katanya. 

Oleh karena itu, lanjut Pramono, jika logika pemohon diikuti, maka yang salah adalah angka yang tampil di Situng, karena hasil rekayasa. 

Screenshot Chat Polisi Hina TNI Dipastikan Hoaks

Dengan demikian, angka yang ditampilkan di Situng yang seharusnya dikoreksi, bukan angka hasil rekapitulasi manual.

"Kenapa? Karena angka hasil rekap secara manual tidak dibahas kecurangannya oleh pemohon, di TPS mana, di kecamatan mana, atau di kabupaten/kota mana sebagaimana dituangkan dalam dokumen-dokumen C1, DA1, atau DB1."

"Sama sekali tidak ada," ucapnya.

"Jadi, tuntutan agar hasil rekap manual dibatalkan, karena Situng katanya direkayasa, itu didasarkan pada logika yang tidak nyambung," tutur Pramono. (Kristian Erdianto)

Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: KPU: Tuntutan Prabowo-Sandiaga agar Hasil Pilpres Dibatalkan Tak Nyambung

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved