Update Sidang MK Pilpres 2019
Tim Hukum Prabowo-Sandi Menuntut Hasil Pilpres 2019 Dibatalkan, KPU: Enggak Nyambung
Komisioner KPU menilai ada ketidaksesuaian antara dalil permohonan dan petitum yang dibacakan Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandi Uno dalam sidang MK.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menilai ada ketidaksesuaian antara dalil permohonan dan petitum yang dibacakan Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).
Pramono mengatakan, tim hukum mendalilkan bahwa KPU melakukan kecurangan dengan cara merekayasa Situng.
Namun, dalam petitum, mereka meminta MK membatalkan perolehan suara hasil rekapitulasi yang dilakukan secara manual.
"Dalam permohonan yang dibacakan kemarin, pemohon mendalilkan bahwa KPU melakukan kecurangan dengan cara merekayasa Situng."
"Namun, dalam petitum, mereka meminta MK untuk membatalkan perolehan suara hasil rekapitulasi secara manual, ini namanya enggak nyambung," ujar Pramono melalui pesan singkat, Sabtu (15/6/2019).
• Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Klaim akan Ada 30 Saksi di Sidang Sengketa Pilpres
Pramono menuturkan, dalam dalil permohonan, tim hukum Prabowo-Sandiaga berasumsi angka di dalam Situng direkayasa sedemikian rupa oleh KPU untuk menyesuaikan dengan target angka tertentu atau angka hasil rekapitulasi secara manual.
Menurut Pramono asumsi itu tidak tepat.
Ia menjelaskan, meski metode Situng dan rekapitulasi secara manual berasal dari dokumen yang sama, yakni C1.
Namun, keduanya memiliki alur yang berbeda.
• Polisi Periksa Kivlan Zen terkait Aliran Dana dari Habil Marati Senilai 15 Ribu Dollar Singapura
Pertama, C1 dari setiap TPS di-scan dan diunggah ke Situng oleh KPU Kabupaten/Kota.
Jubir MK Bantah Ada Hakim Konstitusi yang Terima Ancaman terkait Sidang Sengketa Pilpres |
![]() |
---|
Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Klaim akan Ada 30 Saksi di Sidang Sengketa Pilpres |
![]() |
---|
Jabatan Ma'ruf Amin di Anak Usaha BUMN Tak akan Diskualifikasi Jokowi di Pilpres 2019 |
![]() |
---|
Tim Hukum BPN Sebut Nama SBY dalam Sidang Perdana Sengketa Pilpres di MK |
![]() |
---|
Mahfud MD: Bukan MK yang Tetapkan Pemenang Pilpres 2019, KPU yang Tentukan |
![]() |
---|