Bawaslu Solo Menilai Ada Perbedaan Sudut Pandang dengan KPU Solo dalam Kasus Caleg PDIP Wawanto
Bawaslu Surakarta menilai adanya perbedaan sudut pandang dengan KPU Surakarta mengenai kasus administrasi yang dilaporkan oleh caleg PDIP, Wawanto.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo menilai adanya perbedaan sudut pandang dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo mengenai kasus administrasi yang dilaporkan oleh Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Wawanto.
Menurut komisioner Bawaslu Solo, Agus Sulistyo, Bawaslu menilai masalah Wawanto merupakan kasus administrasi.
"KPU menilai ini masalah PKPU yang harus diselesaikan ditingkat MK," katanya saat konfrensi pers di Kantor Bawaslu Solo, Senin (17/6/2019).
• Bawaslu RI Tolak Permintaan Koreksi KPU Solo terkait Kasus Caleg Dapil IV PDI-P Wawanto
Hal ini yang membuat KPU belum melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu RI.
Pada 14 Mei lalu, Bawaslu Solo melakukan sidang cepat untuk menanggapi laporan Wawanto yang menemukan adanya masalah administrasi pada DAA1.
Namun pada pelaksanaannya KPU Solo melakukan koreksi kepada Bawaslu RI terhadap putusan Bawaslu Solo.
Dari hasil koreksi, Bawaslu RI menolak permintaan koreksi yang diajukan KPU Solo, dan menguatkan putusan Bawaslu Solo.
Menurut Komisioner KPU Poppy Kusuma Nataliza, sejak dibacakan putusan Bawaslu RI pada Jumat (14/6/2019) lalu, KPU Solo harus menindaklanjuti putusan Bawaslu RI tersebut maksimal 3 Hari.
Namun, KPU Solo dianggap belum melaksanakan putusan tersebut.
"Waktunya tinggal besok, karena tiga hari itu terhitung saat hari kerja, kita akan menunggu dan semoga ada itikad baik dari KPU," katanya.
• Bawaslu Jateng dan Bawaslu Sukoharjo Berikan Santunan kepada Keluarga Pengawas yang Meninggal Dunia
Dia menambahkan, Bawaslu Solo berkomitmen untuk mendorong KPU Solo melaksanakan putusan tersebut sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kami juga akan mengawal dan mengawasi putusan Bawaslu RI ini agar dapat dilaksanakan," imbuhnya.
Kasus administrasi ini dianggap merugikan Caleg Wawanto, karena perolehan suaranya dengan kompetitornya dalam satu partai menjadi kalah. (*)