Update Sidang MK Terbaru
KPU Sebut Berita Daring Tak Bisa Jadi Bukti, BW: Berarti Mereka Tak Mengakui Hasil Kerja Jurnalistik
BW menuding tim hukum KPU RI gagal dalam membaca hukum acara terkait dengan pembuktian.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - KPU RI melalui ketua tim hukum, Ali Nurdin dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019) menyebut tautan berita di media online yang diajukan kubu Prabowo-Sandi sebagai bukti tak memenuhi syarat sebagai bukti.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi sebagai pemohon, Bambang Widjojanto atau BW mengatakan bahwa tim hukum KPU RI tak membaca undang-undang MK.
“Dia tidak baca Pasal 43 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi," tegas BW.
"Di situ disebutkan bahwa ada alat bukti lain salah satunya adalah bukti elektronik, link berita adalah sah sebagai bukti yang masuk bukti elektronik,” ungkap BW saat ditemui awak media di tengah persidangan.
• Yusril Kutip Ayat Quran:Janganlah Kalian Mengikuti Hawa Nafsu karena Ingin Menyimpang dari Kebenaran
BW menuding tim hukum KPU RI gagal dalam membaca hukum acara terkait dengan pembuktian.
Mantan pimpinan KPK itu mengatakan bahwa dengan mengucapkan hal tersebut berarti KPU RI tak mengakui media.
“Itu kan berarti mereka tak mengakui hasil kerja jurnalistik, sama saja tak mengakui media,” pungkas BW.
• KPU Siapkan Jawaban Setebal 302 Halaman: Semua Point Kami Jawab
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Sebut Link Berita Bukan Bukti, BW: Mereka Tidak Baca UU MK
Penulis: Rizal Bomantama
Hasil Putusan Sengketa Pilpres, Mahfud MD: Pengadilan Internasional Tidak Mengurusi Tetek-Bengek Itu |
![]() |
---|
Kisah Waryono dan Bondan, Sukses Meraup Cuan dari Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK |
![]() |
---|
Tanggapi Wacana Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional, KPU: Putusan MK Itu Final and Binding |
![]() |
---|
Transkrip Lengkap Pidato Prabowo Usai Putusan Sidang MK, Tak Ada Kata Selamat untuk Jokowi |
![]() |
---|
Jokowi-Maruf Tanggapi Hasil Sidang MK: Tak Ada Lagi 01 dan 02, Prabowo-Sandi Memiliki Kebesaran Hati |
![]() |
---|