Update Sidang MK Terbaru
Mahfud MD Beberkan Perbedaan Alat Bukti Kuantitatif dan Kualitatif dalam Sidang Sengketa Pilpres
Mahfud MD menjelaskan mengenai mekanisme pembahasan alat bukti dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNSOLO.COM - Mahfud MD menjelaskan mengenai mekanisme pembahasan alat bukti dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019.
Diketahui, sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 akan digelar hari ini, Selasa (18/6/2019) pukul 09.00 WIB.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) sidang kedua ini berisi agenda mendengar keterangan dari termohon (KPU), pihak terkait (tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin) dan pihak Bawaslu.
Selain itu, sidang juga mengagendakan pengesahan alat bukti.
• Sempat Diundur dari Jadwal Semula, Ini Jadwal Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di MK
Terkait, alat bukti, tim kuasa hukum tim Prabowo-Sandiaga kemarin dikabarkan mengirimkan empat truk tambahan alat bukti.
Hal itu disampaikan oleh pengacara Prabowo-s Dorel Almir
Dorel mengatakan, alat bukti yang dibawa meliputi dokumen C1 di wilayah-wilayah Kalimantan, Bali, dan Yogyakarta.
Ia menyebutkan, sebenarnya total keseluruhan barang bukti yang akan diserahkan pengacara Prabowo-Sandiaga adalah 12 truk.
Sisa alat bukti akan disampaikan pada hari-hari berikutnya.
Dorel mengatakan, tim hukum kesulitan menyiapkan alat bukti karena harus digandakan hingga 12 copy.
"Proses fotokopi penggandaan ini memerlukan ketelitian dan kehati-hatian. Tentu kami harus cermat dan kami teliti lagi supaya alat bukti itu tidak tumpang tindih," ujar Dorel.
Sementara itu, kemarin, pihak termohon atau KPU juga telah melakukan finalisasi draf jawaban atas perbaikan permohonan gugatan sengketa hasil pilpres.
Draf baru ini disusun untuk menjawab dalil permohonan perbaikan yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang perdana sengketa hasil pilpres di Mahkmah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019) kemarin.
"Hingga hari ini Senin 17 Juni 2019 sedang dilakukan finalisasi naskah jawaban dan sinkronisasi jawaban dengan Daftar Alat Bukti (DAB)," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi, Senin (17/6/2019).
KPU, rencananya akan menyerahkan draf jawaban baru ini ke MK pada Selasa (18/6/2019) pukul 08.30, sesaat sebelum sidang kedua digelar.
Hasyim memastikan, pihaknya sudah siap untuk menjawab seluruh dalil yang dituduhkan Prabowo-Sandi dalam persidangan.
"InsyaAllah Selasa 18 Juni 2019 besok KPU sudah siap menjawab segala tuduhan sebagaimana dinyatakan BPN 02 dalam naskah permohonan PHPU Pilpres 2019 dalam Sidang MK terdahulu pada Jumat 14 Juni 2019," ujarnya.
• Gara-gara Sidang MK Pilpres 2019, Laga Persib Bandung Vs Madura United Berpotensi Ditunda
Apa kata Mahfud MD?
Terkait pengesahan alat bukti ini, Mahfud MD menjelaskan bahwa semua alat bukti yang ada di sidang MK akan dinilai satu persatu.
Hal itu merupakan konsekuensi dari dalil hukum kuantitatif.
Nantinya, bukti dari pemohon (tim hukum Prabowo-Sandi) akan dibandingkan dengan bukti dari termohon (KPU).
Namun yang Mahfud MD maksud bukanlah pembuktian lembar per lembar.
"Alat bukti akan dinilai satu persatu, apakah itu relevan dengan perkara atau tidak," kata Mahfud saat diwawancarai Tv One, Senin (17/6/2019) malam.
"Misalnya begini, paslon nomor 02 mengatakan kami punya suara 52 persen, mana buktiya, buktinya nanti dibuka, ini lho formulir kami, sedangkan KPU punya form yang begini."
"Nanti mau tak mau harus dibuktikan."
"Tapi tidak lembar perlembar, pastinya paslon pemohon itu sudah punya daftar, TPS nomor berapa formulir nomor berapa plano dari mana dan sebagainya."
"Nanti dtunjukan lalu diuji yang mana yang benar."
"Dibuka satu persatu itu sangat tidak mungkin, gitu saja kalau menyangkut kuantifikasi," imbuhnya.
Mahfud MD menambahkan, jika alat bukti terlalu banyak, MK biasanya membuat sesi khusus untuk meneliti alat bukti tersebut.
"Kalau banyak sekali biasaya ada sesi khusus untuk meneliti itu, diundang siapa yang mencatat, siapa yang memotret, siapa yang menjelaskan, itu kalau terlalu banyak."
"Mau tidak mau kalau memang dalilnya kuantifatf memang harus diperiksa dokumen-dokumen formulir C1-nya itu."
"Kalau kualitatif lain lagi pembuktiannya," kata Mahfud MD.
Kalau dalil kualitatif, menurut Mahfud MD, tidak menyangkut perihal angka.
"Kualitatif misalnya begini, ada kecurangan di suatu tempat."
"Siapa yang curang? Bupati ini, atau kepala BUMN ini di kabupaten ini, siapa saksinya, bagaimana melakukannya, apakah berpengaruh langsung tindakan-tindakan ikut berkampanye itu terhadap perolehan suara di TPS, apakah dia mengendalikan KPPS, atau menyuruh orang membawa suara palsu ke dalam dan sebagainya, atau mewakili orang lain dengan cara membeli kartu suara kepada ratusan orang lalu diwakili orang tertentu, itu nanti harus dibuktikan."
"Nah itu yang sifatnya kualitatif, itu tidak perlu angkanya berapa."
"Orang yang menjadi komisaris atau penasihat dari sebuah pecahan BUMN, termasuk pejabat bank yang bersangkutan atau tidak itu nanti dibuktikan saja di pengadilan berdasar dalil-dalil, bagaimana tafsir atas pasal itu di dalam Undang-Undang, bagaimana putusan Mahkamah Agung yang katanya sudah dimiliki."
"Itu nanti akan dinilai semua, tentu kedua pihak akan adu argumen, itu kualitatif," pungkas Mahfud MD.
Simak video selengkapnya pernyataan Mahfud MD di bawah ini.
(*)