Update Sidang MK Terbaru
Live Streaming dan Jadwal Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK Hari Ini, Rabu (19/6), Tonton Pakai HP
Live streaming sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (19/6/2019).
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar kembali, hari ini, Rabu (19/6/2019).
Sesuai jadwal, sidang akan digelar pukul 09.00 WIB.
Agendanya adalah pemeriksaan saksi dan pengesahan alat bukti dari pemohon, dalam hal ini paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
• Bawaslu Kota Solo Buka Opsi Adukan KPU Solo ke DKPP Bila Tak Laksanakan Putusan Sidang Kasus Wawanto
Rangkuman sidang lanjutan Selasa (18/6) kemarin
Pada sidang kemarin, para Hakim Mahkamah Konsitusi dengan tegas membatasi jumlah saksi fakta hanya 15 orang dan ahli dua orang dari setiap pihak meskipun kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto telah mengajukan 30 saksi fakta dan lima orang ahli.
Dengan kualitas kesaksian dan efektifitas waktu pemeriksaan, para Hakim Konsitusi telah berpendapat bahwa keterangan para saksi dan ahli tersebut nantinya akan diperiksa satu per satu di ruang sidang.
Para hakim juga menjamin keselamatan para saksi dan ahli tersebut di ruang sidang.
Sempat terjadi ketegangan antara tim kuasa hukum paslon 01 dan paslon 02 pada sidang dengan agenda mendengar jawaban pihak termohon dalam sengketa Pilpres 2019 yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak pemberi keterangan yakni Bawaslu, dan pihak terkait yakni tim kuasa hukum paslon Presiden dan Wakil Presiden 01 Joko Widodo - Maruf Amin kemarin Selasa (18/6/2019).
Ketegangan tersebut muncul ketika kuasa hukim paslon 01 Luhut MP Pangaribuan meminta kesempatan kepada Ketua Hakim Konstitusi, Anwar Usman, untuk menyampaikan pendapatnya.
Luhut meminta kepada Ketua Hakim agar Bambang membuka di persidangan ancaman yang disebutnya telah diterima oleh para saksinya.
Luhut juga menyampaikan terkait dengan kemungkinan munculnya insinuasi atas dugaan ancaman terhadap saksi paslon 02 jika tidak dibuka di persidangan.
Namun tiba-tiba Bambang memotong pendapat tersebut karena tidak terima ketika Luhut meminta ancaman tersebut dibuka agar tidak seolah ada drama dalam persidangan yang dibuat untuk tidak memperdulikan pendapat kuasa hukum paslon 02.
"Ada pernyataan yang sebetulnya tidak tepat. Dan ini yang drama yang seperti ini. Jadi jangan bermain drama di sore hari dan itu tidak pantas dilakukan oleh seorang Luhut," kata Bambang dengan tegas di ruang sidang Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Rabu (19/6/2019).
• Yusril Mengutip Hadits Nabi di Sidang Sengketa Pilpres: Tentang Perangai Manusia yang Kerap Menuduh
Namun Ketua Hakim Mahkamah Konsitusi, Anwar Usman, langsung menengahi perdebatan tersebut dengan meminta Luhut melanjutkan pendapatnya.
Hasil Putusan Sengketa Pilpres, Mahfud MD: Pengadilan Internasional Tidak Mengurusi Tetek-Bengek Itu |
![]() |
---|
Kisah Waryono dan Bondan, Sukses Meraup Cuan dari Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK |
![]() |
---|
Tanggapi Wacana Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional, KPU: Putusan MK Itu Final and Binding |
![]() |
---|
Transkrip Lengkap Pidato Prabowo Usai Putusan Sidang MK, Tak Ada Kata Selamat untuk Jokowi |
![]() |
---|
Jokowi-Maruf Tanggapi Hasil Sidang MK: Tak Ada Lagi 01 dan 02, Prabowo-Sandi Memiliki Kebesaran Hati |
![]() |
---|